Pemprov Sumut Larang Keras Pungli di Sekolah, Semua Program Digratiskan
MEDAN Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah yang
PENDIDIKAN
MEDAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Selain menjadi ajang penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperluas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau.Baca Juga:
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, berbagai program penyuluhan hukum juga terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menginisiasi program penguatan bantuan hukum tersebut.
Gubernur menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang merata kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan restorative justice agar konflik sosial tidak berkembang menjadi persoalan yang berkepanjangan.
"Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan solusi yang lebih mengedepankan perdamaian serta keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang yang disambut antusias para peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Oleh karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah strategis yang perlu dikedepankan dengan melibatkan berbagai unsur, seperti Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa dari Kejaksaan.
"Tujuan utama penegakan hukum bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas perhatian yang diberikan terhadap penguatan akses bantuan hukum di daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh keberadaan Pos Bantuan Hukum agar masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata dan berkelanjutan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang bantuan hukum. Kami berkomitmen menghadirkan akses keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Taufik Zainal Abidin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pelayanan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.*
(ad)
MEDAN Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah yang
PENDIDIKAN
BINJAI Dukungan terhadap Tim Nasional Indonesia U19 terus mengalir menjelang laga semifinal Piala AFF U19 2026. Kali ini, dukungan dat
NASIONAL
MEDAN Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara untu
EKONOMI
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI