Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang menentukan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Mahfud menekankan pentingnya peran Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Mahfud menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan TAP MPR, setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki oleh Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah mengidentifikasi 18 peristiwa pelanggaran HAM berat, di mana lima di antaranya sudah melalui proses peradilan. Meskipun demikian, seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dinyatakan bebas, menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terkait pelanggaran HAM.
“Sebagai Menkopolhukam, saya telah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM sesuai dengan yang ditetapkan UU. Bahkan, 12 pelanggaran HAM berat telah diakui oleh Presiden Joko Widodo dan mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelasnya.
Mengacu pada kasus-kasus tertentu, Mahfud memberikan contoh peristiwa Kilometer 50 (KM50) dan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ia mengungkapkan bahwa ada desakan dari sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, untuk mengklasifikasikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Ada perbedaan antara kejahatan berat dan pelanggaran HAM berat. Korban dalam kejahatan berat bisa mencapai ratusan, tetapi pelanggaran HAM berat bisa melibatkan hanya dua orang,” tuturnya.
Mahfud juga mencermati pandangan Yusril yang mungkin beranggapan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat dibuktikan. Ia menekankan bahwa meskipun beberapa kasus tidak dapat dituntut secara hukum, penting untuk mengakui keberadaan pelanggaran HAM yang telah diidentifikasi oleh Komnas HAM.
“Oleh karena itu, kita tidak menutup kasus itu, tetapi mengakui adanya pelanggaran HAM. Namun, kita tidak pernah meminta maaf kepada siapapun, karena itu adalah kesalahan pemerintah yang lalu dan sudah ditindak,” pungkas Mahfud.
Dengan pernyataan ini, Mahfud MD berharap dapat memberikan klarifikasi dan menegaskan kembali posisi hukum terkait pelanggaran HAM, serta pentingnya peran Komnas HAM dalam menetapkan status pelanggaran tersebut. Penegasan ini juga menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN