Bupati Simalungun Tutup APRC 2026 Putaran Ketiga, Musa Rajekshah Keluar sebagai Juara Utama
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menutup ajang FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang menentukan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Mahfud menekankan pentingnya peran Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Mahfud menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan TAP MPR, setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki oleh Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah mengidentifikasi 18 peristiwa pelanggaran HAM berat, di mana lima di antaranya sudah melalui proses peradilan. Meskipun demikian, seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dinyatakan bebas, menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terkait pelanggaran HAM.
“Sebagai Menkopolhukam, saya telah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM sesuai dengan yang ditetapkan UU. Bahkan, 12 pelanggaran HAM berat telah diakui oleh Presiden Joko Widodo dan mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelasnya.
Mengacu pada kasus-kasus tertentu, Mahfud memberikan contoh peristiwa Kilometer 50 (KM50) dan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ia mengungkapkan bahwa ada desakan dari sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, untuk mengklasifikasikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Ada perbedaan antara kejahatan berat dan pelanggaran HAM berat. Korban dalam kejahatan berat bisa mencapai ratusan, tetapi pelanggaran HAM berat bisa melibatkan hanya dua orang,” tuturnya.
Mahfud juga mencermati pandangan Yusril yang mungkin beranggapan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat dibuktikan. Ia menekankan bahwa meskipun beberapa kasus tidak dapat dituntut secara hukum, penting untuk mengakui keberadaan pelanggaran HAM yang telah diidentifikasi oleh Komnas HAM.
“Oleh karena itu, kita tidak menutup kasus itu, tetapi mengakui adanya pelanggaran HAM. Namun, kita tidak pernah meminta maaf kepada siapapun, karena itu adalah kesalahan pemerintah yang lalu dan sudah ditindak,” pungkas Mahfud.
Dengan pernyataan ini, Mahfud MD berharap dapat memberikan klarifikasi dan menegaskan kembali posisi hukum terkait pelanggaran HAM, serta pentingnya peran Komnas HAM dalam menetapkan status pelanggaran tersebut. Penegasan ini juga menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menutup ajang FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke
PEMERINTAHAN
BINJAI Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Siswa kelas 9 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK mulai perlu mempertimbangkan pilihan sekolah dan jurusan ya
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, tiba di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), didakwa mengedarkan nark
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait kemat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 20232024 di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya s
NASIONAL