BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pemerintah dan DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak Mulai 6 Februari 2025

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 02:34 WIB
126 view
Pemerintah dan DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak Mulai 6 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap. Pelantikan pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan ini akan mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa. Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

“Pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak ada sengketa hasil Pilkada di MK,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal pelantikan. Opsi pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa, sementara untuk wilayah yang bersengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan MK.

Sementara itu, Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak bersengketa, gelombang kedua untuk daerah yang putusan sengketanya adalah dismissal (ditolak), dan gelombang ketiga untuk daerah yang hasil Pilkadanya diperintahkan untuk diulang oleh MK.

Baca Juga:

“Yang kedua nanti, pelantikan untuk yang gugatannya ditolak, dan yang ketiga untuk yang gugatannya diterima dan diulang Pilkadanya,” kata Bima Arya.

Pelantikan kepala daerah di wilayah yang masih bersengketa akan menunggu putusan akhir dari MK. Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan menyesuaikan jadwal pelantikan dengan keputusan tersebut.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru