Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026: Seluruh Wilayah Cerah Berawan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta didominasi kon
NASIONAL
LANGKAT | 1 Juli 2026 — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru. Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan ketepatan waktu.
Kepada awak media, Andrean menjelaskan bahwa laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat disampaikan langsung melalui petugas resepsionis kantor tersebut. Sementara laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dikirim melalui layanan Pos Indonesia.Baca Juga:
Menurut Andrean, laporan tersebut memohon agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan kelalaian dalam pelayanan publik terkait proses penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Laporan itu bermula dari peristiwa yang dialami Herna Wati, warga Dusun III Desa Paya Rengas, yang baru menerima surat undangan sekaligus bantuan sosial pada hari keempat pelaksanaan penyaluran. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari pendamping sosial, namanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat sejak awal.
Andrean menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
«"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian ataupun penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andrean.»
Ia menilai penyaluran bantuan sosial merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut hak masyarakat, sehingga setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara cermat agar tidak merugikan penerima manfaat.
Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab memastikan seluruh surat undangan diterima oleh warga yang berhak sebelum jadwal penyaluran berlangsung. Keterlambatan dalam penyampaian surat, apabila benar terjadi akibat kelalaian administrasi, berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Tak hanya itu, Andrean meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan keterlambatan distribusi surat undangan semata, tetapi juga mencakup mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa masih terdapat warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2, namun belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
«"Kami berharap seluruh proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Namun apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan pelayanan publik semakin baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Andrean.»
Andrean juga meminta Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pendistribusian surat undangan.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara diharapkan dapat menilai apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, kelalaian, atau bentuk penyimpangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.
Menurut Andrean, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ia berharap kasus di Desa Paya Rengas dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Langkat, agar tata kelola penyaluran bantuan sosial semakin baik, transparan, tepat sasaran, dan tidak lagi menimbulkan persoalan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa keterlambatan penyerahan surat undangan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima dan bukan karena unsur kesengajaan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta didominasi kon
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Aceh didominasi kondisi cerah berawan hingga c
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Sumatera Utara akan didominasi
NASIONAL
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN