BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Diduga Sembunyikan Surat Undangan Bansos, Seknas PERMADA Resmi Laporkan Oknum Kadus Desa Paya Rengas ke Inspektorat dan Ombudsman RI

Muhammad Taufik - Rabu, 01 Juli 2026 22:09 WIB
Diduga Sembunyikan Surat Undangan Bansos, Seknas PERMADA Resmi Laporkan Oknum Kadus Desa Paya Rengas ke Inspektorat dan Ombudsman RI
PERMADA, Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT | 1 Juli 2026 — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru. Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan ketepatan waktu.

Kepada awak media, Andrean menjelaskan bahwa laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat disampaikan langsung melalui petugas resepsionis kantor tersebut. Sementara laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dikirim melalui layanan Pos Indonesia.

Baca Juga:

Menurut Andrean, laporan tersebut memohon agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan kelalaian dalam pelayanan publik terkait proses penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas.

Laporan itu bermula dari peristiwa yang dialami Herna Wati, warga Dusun III Desa Paya Rengas, yang baru menerima surat undangan sekaligus bantuan sosial pada hari keempat pelaksanaan penyaluran. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari pendamping sosial, namanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat sejak awal.

Andrean menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

«"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian ataupun penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andrean.»

Ia menilai penyaluran bantuan sosial merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut hak masyarakat, sehingga setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara cermat agar tidak merugikan penerima manfaat.

Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab memastikan seluruh surat undangan diterima oleh warga yang berhak sebelum jadwal penyaluran berlangsung. Keterlambatan dalam penyampaian surat, apabila benar terjadi akibat kelalaian administrasi, berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.

Tak hanya itu, Andrean meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan keterlambatan distribusi surat undangan semata, tetapi juga mencakup mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.

Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa masih terdapat warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2, namun belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

«"Kami berharap seluruh proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Namun apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan pelayanan publik semakin baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Andrean.»

Andrean juga meminta Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pendistribusian surat undangan.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara diharapkan dapat menilai apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, kelalaian, atau bentuk penyimpangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.

Menurut Andrean, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia berharap kasus di Desa Paya Rengas dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Langkat, agar tata kelola penyaluran bantuan sosial semakin baik, transparan, tepat sasaran, dan tidak lagi menimbulkan persoalan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa keterlambatan penyerahan surat undangan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima dan bukan karena unsur kesengajaan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Terlambat Serahkan Undangan Bansos, Kinerja Kadus III Desa Paya Rengas Disorot, PERMADA Minta Inspektorat Turun Tangan
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Peringati 10 Muharam, Ketua DPC Hanura Langkat Datok Abd Rasyidin Pane Santuni 50 Anak Yatim
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Penuhi Panggilan Saksi Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Sidang Ditunda
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru