Jaksa Beberkan Dugaan Serangan dr Tifa soal Ijazah Jokowi, Didakwa Pasal Berlapis!
JAKARTA Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Peng
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian terhadap dokumen hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan aset.
Pembatalan MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM yang ditandatangani pada 18 Desember 2025 itu diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, Selasa, 30 Juni 2026.Baca Juga:
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Herman Gultom, mengatakan hasil kajian menunjukkan terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada naskah kesepakatan bersama tersebut.
Menurut Herman, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut," ungkap Herman.
Herman menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) MoU, yang mengatur bahwa salah satu pihak dapat mengakhiri kesepakatan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menyampaikan surat pembatalan melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026.
"Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut," ujar Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman juga menjelaskan bahwa hak pakai pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dipertegas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut," sebut Herman Gultom menegaskan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai, Wirawati, turut mendampingi konferensi pers tersebut.
Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan pembatalan nota kesepahaman dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan dokumen kerja sama dengan dasar hukum yang berlaku.
Pemko juga menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum mengenai status Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.* (ad)
JAKARTA Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Peng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Maka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kanit Intelkam Polsek Muara Sabak Timur, AIPTU E. Simamora, S.E., resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih t
NASIONAL
ACEH BESAR Bisnis warung kopi di Aceh dinilai masih memiliki prospek yang cerah meski kondisi ekonomi sedang menghadapi berbagai tantang
EKONOMI
MEDAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat tra
PEMERINTAHAN
MEDAN Kedaulatan bangsa di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam. Kemampuan mengelola
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya membangun kota yang tangguh melalui kolaborasi antardaerah, kesiaps
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh In
PEMERINTAHAN
SAN FRANCISCO Timnas Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan BosniaHerzegovina dengan
OLAHRAGA