BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Jokowi Tandatangani Perpres Baru Untuk Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan Kortas Tipikor

BITVonline.com - Kamis, 17 Oktober 2024 07:19 WIB
Jokowi Tandatangani Perpres Baru Untuk Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Melalui Pembentukan Kortas Tipikor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur susunan organisasi Polri, dengan fokus khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan merupakan perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks ini, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menjadi sorotan utama. Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri (Mabes Polri). Tujuan utama dari pembentukan korps ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.

Tugas dan Fungsi Kortas Tipikor

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20A Perpres tersebut, Kortas Tipikor memiliki sejumlah tugas penting, termasuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Kortas Tipikor juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam struktur organisasinya, Kortas Tipikor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Selain Kakortastipidkor, korps ini juga akan memiliki seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor) serta paling banyak tiga direktorat yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya.

Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi

Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi dapat berlangsung tanpa konsekuensi.

Perpres ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan penandatanganan Perpres ini, Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia. Melalui pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju era baru dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melaksanakan tugasnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru