BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot

Erik - Rabu, 15 Juli 2026 12:43 WIB
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
Bupati Tanjabtim Hj Dillah Hikmah Sari. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMURPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Bupati Tanjabtim Hj Dillah Hikmah Sari memastikan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) yang dapat menghambat masuknya investasi ke daerah.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Baca Juga:

Pihak perusahaan menyebut sejak awal pembangunan, seluruh proses administrasi dan perizinan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur, mengatakan pihaknya tertarik berinvestasi di Tanjabtim karena melihat keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menurut Yuyun, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani oleh kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

"Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan," ujar Yuyun.

Ia menjelaskan, pembangunan PKS PT AMA saat ini masih berada dalam tahap konstruksi dan belum memasuki tahap operasional.

Meski demikian, seluruh dokumen pendukung telah dipenuhi, termasuk pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.

"Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal," katanya.

Terkait tudingan pembangunan pabrik tanpa izin lengkap, PT AMA menegaskan seluruh proses telah mengikuti sistem perizinan berbasis risiko.

Perusahaan menyebut tidak semua kegiatan industri wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, pembangunan PKS dengan luas area tertentu dapat menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim Muhammad Edwar membenarkan bahwa izin lingkungan PT AMA cukup menggunakan UKL-UPL.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, industri minyak mentah inti kelapa sawit dengan luas lahan terbangun di atas 10 hektare wajib menggunakan AMDAL.

Sementara untuk luas antara 1 hingga 10 hektare cukup dengan UKL-UPL.

"PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektare," jelas Edwar.

Selain itu, izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional perusahaan berjalan.

Dalam proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan terkait adanya kesepakatan yang dibuat sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh lurah setempat.

Kesepakatan tersebut kemudian dianggap oleh sebagian pihak sebagai dasar untuk memberikan kewajiban tertentu kepada perusahaan.

Namun PT AMA menyatakan pihak perusahaan tidak pernah terlibat dalam pembuatan kesepakatan tersebut.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky, menilai kesepakatan semacam itu tidak seharusnya dijadikan alat untuk membebani investor.

Menurutnya, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah memiliki jalur resmi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR-nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang-undang perseroan," ujar Wahyudi.

Ia menilai, ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme CSR, bukan melalui tuntutan yang tidak memiliki dasar aturan.

"Di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa-apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR," tambahnya.

Wahyudi juga menyayangkan apabila aparatur pemerintahan ikut terlibat dalam kesepakatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya," katanya.

PT AMA juga menyampaikan adanya kendala dalam proses administrasi pertanahan, terutama terkait perubahan dokumen kepemilikan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).

Yuyun menyebut proses tersebut sempat berjalan lambat karena kurangnya respons dari pihak pemerintah kelurahan sebelumnya.

Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan verifikasi lahan, proses tersebut sempat terkendala pendampingan.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula isu mengenai adanya kepentingan tertentu dalam pembangunan pabrik, termasuk dugaan permintaan hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) atau pengelolaan serikat pekerja.

Namun pihak perusahaan memilih tidak memperpanjang isu tersebut dan menegaskan seluruh kerja sama akan tetap mengikuti standar operasional perusahaan.

"Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan," ujar Yuyun.

Tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik pembangunan PKS PT AMA dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila ada dugaan persoalan perizinan, maka hal tersebut harus diuji oleh instansi berwenang.

Namun, kewajiban di luar aturan resmi tidak boleh dipaksakan kepada perusahaan.

"Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat," ujar Anto.

Ia meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali kesepakatan yang dinilai tidak sesuai aturan serta mengajak seluruh pihak kembali duduk bersama mencari solusi.

Anto berharap investasi yang masuk ke Tanjung Jabung Timur dapat menjadi peluang bagi masyarakat, terutama karena pembangunan PKS PT AMA disebut telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal.

Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa investasi harus berjalan sejalan dengan aturan hukum, kepentingan masyarakat, serta bebas dari praktik pungutan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
6 Bulan Jalan Rusak Parah, Warga Desa Sibulan Bulan Minta Bupati Taput Segera Bertindak: Tolonglah Pak, Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki
PFI Aceh Siapkan Roadshow Pameran Foto "Sumatera Bangkit", Angkat Kisah Ketangguhan Warga Pasca Bencana
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
Berbeda dengan Indonesia, Guru di 20 Negara Ini Bergaji Fantastis!
Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara Setelah Sengketa Panjang Hampir 8 Tahun
Petani Simalungun Wajib Gabung Kelompok Tani untuk Dapat Pupuk Subsidi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyiasati Utang Negara

Menyiasati Utang Negara

Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia

OPINI