BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Berubah Jadi Perseroda, Targetkan Tata Kelola Lebih Profesional

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Juli 2026 14:28 WIB
Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Berubah Jadi Perseroda, Targetkan Tata Kelola Lebih Profesional
Wagubsu Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Medan, Kamis (16/7/2026). (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, sekaligus membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto.

Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penjelasannya, Surya mengungkapkan bahwa PD Aneka Industri dan Jasa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah.

Delapan perusahaan tersebut terdiri atas PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, perusahaan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan itu, menurut Surya, diperlukan perubahan cara pengelolaan perusahaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha.

"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan," ujar Surya.

Surya menjelaskan, perubahan status badan hukum itu juga merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyiasati Utang Negara
325 SPBU di Sumut Alami Kelangkaan BBM, Polda Kerahkan 786 Personel Kawal Distribusi
Pemprov Sumut Siapkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik Kepulauan Nias, Operasi Ditargetkan 2029
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Viral Pesan "Turunkan Prabowo" di Grup WhatsApp, Bupati Deli Serdang Copot Kepala Kesbangpol dan Ketua FKDM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyiasati Utang Negara

Menyiasati Utang Negara

Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia

OPINI