Bobby Siapkan Pusat Logistik di Nias, Distribusi Barang Tak Lagi Bergantung Cuaca
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan pembangunan gudang logistik di kawasan Pelabuhan Ro
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, sekaligus membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Surya mengungkapkan bahwa PD Aneka Industri dan Jasa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah.
Delapan perusahaan tersebut terdiri atas PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, perusahaan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai tujuan itu, menurut Surya, diperlukan perubahan cara pengelolaan perusahaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha.
"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan," ujar Surya.
Surya menjelaskan, perubahan status badan hukum itu juga merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan status ini juga menjadi kebutuhan mendesak.
Surya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online.
Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Akibat kondisi tersebut, PD AIJ mengalami hambatan dalam memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern.
Perusahaan juga belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog.
Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut.
Menurut Yahdi, proses pengharmonisasian telah dilakukan agar substansi Ranperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari sisi sosiologis, Yahdi menilai BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.
"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.
Bapemperda DPRD Sumut akhirnya menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, substansinya dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.* (ad)
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan pembangunan gudang logistik di kawasan Pelabuhan Ro
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menargetkan Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labur
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyoroti persoalan pendapatan kepala daerah yang dinilai belum s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri secara langsung acara groundbreaking proyek
EKONOMI
JAKARTA Gelaran Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga yang menyita perhatian masyarakat dunia, tetapi juga memberikan damp
EKONOMI
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026. Acara
OLAHRAGA
MEDAN Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem terus melakukan pembenahan layanan kesehatan jiwa dengan menghadirkan berbagai inovasi ber
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri da
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia
OPINI
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meluncurkan program Komunitas Usaha Bersama (KUBE) Hanura sebagai up
POLITIK