Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan status ini juga menjadi kebutuhan mendesak.
Surya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online.
Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Akibat kondisi tersebut, PD AIJ mengalami hambatan dalam memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern.
Perusahaan juga belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog.
Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut.
Menurut Yahdi, proses pengharmonisasian telah dilakukan agar substansi Ranperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari sisi sosiologis, Yahdi menilai BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.
"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.
Bapemperda DPRD Sumut akhirnya menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, substansinya dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.