Mentan Gelontorkan Rp801 Miliar, Pertanian Sumut Didorong Naik Kelas
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengalokasikan bantuan sebesar Rp801,025 miliar untuk sektor pertanian dan perkebun
EKONOMI
Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan status ini juga menjadi kebutuhan mendesak.
Surya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online.
Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Akibat kondisi tersebut, PD AIJ mengalami hambatan dalam memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern.
Perusahaan juga belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog.
Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut.
Menurut Yahdi, proses pengharmonisasian telah dilakukan agar substansi Ranperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari sisi sosiologis, Yahdi menilai BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.
"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.
Bapemperda DPRD Sumut akhirnya menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, substansinya dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.* (ad)
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengalokasikan bantuan sebesar Rp801,025 miliar untuk sektor pertanian dan perkebun
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan pembangunan gudang logistik di kawasan Pelabuhan Ro
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menargetkan Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labur
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyoroti persoalan pendapatan kepala daerah yang dinilai belum s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri secara langsung acara groundbreaking proyek
EKONOMI
JAKARTA Gelaran Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga yang menyita perhatian masyarakat dunia, tetapi juga memberikan damp
EKONOMI
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026. Acara
OLAHRAGA
MEDAN Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem terus melakukan pembenahan layanan kesehatan jiwa dengan menghadirkan berbagai inovasi ber
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri da
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia
OPINI