BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Berubah Jadi Perseroda, Targetkan Tata Kelola Lebih Profesional

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Juli 2026 14:28 WIB
Pemprov Sumut Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Berubah Jadi Perseroda, Targetkan Tata Kelola Lebih Profesional
Wagubsu Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Medan, Kamis (16/7/2026). (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan status ini juga menjadi kebutuhan mendesak.

Surya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online.

Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Akibat kondisi tersebut, PD AIJ mengalami hambatan dalam memperoleh legalitas melalui sistem administrasi hukum modern.

Perusahaan juga belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog.

Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut.

Menurut Yahdi, proses pengharmonisasian telah dilakukan agar substansi Ranperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari sisi sosiologis, Yahdi menilai BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.

"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.

Bapemperda DPRD Sumut akhirnya menyimpulkan bahwa materi Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Selain itu, substansinya dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyiasati Utang Negara
325 SPBU di Sumut Alami Kelangkaan BBM, Polda Kerahkan 786 Personel Kawal Distribusi
Pemprov Sumut Siapkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik Kepulauan Nias, Operasi Ditargetkan 2029
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Viral Pesan "Turunkan Prabowo" di Grup WhatsApp, Bupati Deli Serdang Copot Kepala Kesbangpol dan Ketua FKDM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyiasati Utang Negara

Menyiasati Utang Negara

Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia

OPINI