BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi

Azryn Marida - Jumat, 17 Juli 2026 11:40 WIB
Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora saat kegiatan Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan Apel Kendaraan Dinas yang digelar di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang mewakili Bupati Simalungun.

Baca Juga:

Apel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh kendaraan dinas mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam diperiksa untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, serta kelengkapan administrasinya.


Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B), sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang ada.

"Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak," tegas Mixnon.

Ia juga menyoroti masih pentingnya kesadaran aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.

Mixnon memberikan waktu selama dua minggu bagi kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melakukan pelunasan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Dorong Pertanian Modern, Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Bah Bolon
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Kucurkan Anggaran Infrastruktur di Dolok Masagal, Warga Dapat Layanan Publik Terpadu
Pemkab Simalungun Siapkan Upacara HUT ke-81 RI, Serbelawan Dolok Batu Nanggar Dipilih Jadi Lokasi Peringatan
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral
Ada Dugaan BBM Berkurang Saat Pengiriman ke SPBU, Ini Alasan Polda Sumut Belum Ambil Langkah Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru