BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi

Azryn Marida - Jumat, 17 Juli 2026 11:40 WIB
Pemkab Simalungun Tertibkan Kendaraan Dinas, Tegaskan Larangan Gunakan BBM Subsidi
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora saat kegiatan Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan Apel Kendaraan Dinas yang digelar di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang mewakili Bupati Simalungun.

Baca Juga:

Apel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh kendaraan dinas mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam diperiksa untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, serta kelengkapan administrasinya.


Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B), sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang ada.

"Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak," tegas Mixnon.

Ia juga menyoroti masih pentingnya kesadaran aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan, termasuk memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.

Mixnon memberikan waktu selama dua minggu bagi kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melakukan pelunasan.

"Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mixnon juga mengingatkan aturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas.


Ia menegaskan kendaraan operasional pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi karena kendaraan tersebut dibiayai oleh negara dan memiliki anggaran operasional tersendiri.

"Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan," pungkasnya.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas juga diwajibkan menggunakan pelat nomor khusus kendaraan pemerintah berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan kegiatan apel kendaraan dinas tidak hanya bertujuan melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga untuk mengetahui kondisi fisik kendaraan secara langsung.

Menurutnya, data mengenai kondisi kendaraan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan kebutuhan perawatan maupun pengelolaan aset daerah ke depan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga," ujar Simson.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT juga turut hadir untuk melakukan verifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas.

Kehadiran pihak SAMSAT bertujuan memastikan seluruh kendaraan pemerintah telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan.

"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak," ujar Simson.

Apel kendaraan dinas kali ini diikuti oleh kendaraan milik sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan akan menjalani pemeriksaan pada 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang.

Pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilaksanakan di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

Melalui penertiban kendaraan dinas ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memastikan penggunaan fasilitas negara dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Dorong Pertanian Modern, Serahkan Alsintan dan Panen Raya Bawang Merah di Bah Bolon
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Kucurkan Anggaran Infrastruktur di Dolok Masagal, Warga Dapat Layanan Publik Terpadu
Pemkab Simalungun Siapkan Upacara HUT ke-81 RI, Serbelawan Dolok Batu Nanggar Dipilih Jadi Lokasi Peringatan
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral
Ada Dugaan BBM Berkurang Saat Pengiriman ke SPBU, Ini Alasan Polda Sumut Belum Ambil Langkah Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru