BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

BGN Proses 48 ASN, Dugaan Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan

Nurul - Senin, 27 Juli 2026 16:03 WIB
BGN Proses 48 ASN, Dugaan Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses hukuman disiplin terhadap 48 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sembilan orang terancam diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, hasil pemeriksaan internal menemukan sembilan ASN dan PPPK diduga melakukan pelanggaran berat. Sementara 39 ASN lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.

"Ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Kemudian ditemukan 39 disiplin ringan yang akan kami mutasi, demosi, serta diberikan sanksi administrasi maupun peringatan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Sudaryono, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, terdapat pula pelanggaran disiplin kerja hingga indikasi penyalahgunaan dana.

"Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, dan ada indikasi penyalahgunaan dana," katanya.

Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana kini lebih mudah terdeteksi karena masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada BGN. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal.

"Informasi sekarang mudah didapat. Masyarakat bisa melapor, kemudian kami lakukan investigasi untuk memastikan kebenarannya," ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada ASN dan PPPK, BGN juga melakukan pembenahan terhadap pegawai non-ASN. Sebanyak 261 pegawai diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Langkah tersebut, menurut Sudaryono, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi internal secara berkala guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersih-Bersih Program MBG! BGN Pecat 261 Pegawai, Tutup Permanen 833 SPPG, dan Larang Gunakan MinyaKita hingga Elpiji 3 Kg
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam BAP Kasus Korupsi MBG: Tiga Kali Mengubah Nama Yayasan SPPG
Empat Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN
Usai Mundur dari Kepala BGN, Rumah Nanik S Deyang Terlihat Dijaga Ketat Sejumlah Orang
Meski Tak Mengaku, Suami Guru PPPK di Tanjungbalai Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru