Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak membahas sosok Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo.
Hal itu disampaikan Destry usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia akan tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Belum, belum. Tadi kami mengikuti saja aturan yang berlaku. Kalau Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka ada proses yang sudah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry kepada wartawan.
Baca Juga:
Destry menjelaskan, proses pengisian jabatan Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tahapan pencalonan hingga penetapan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Ia menegaskan, penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Dalam aturan tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur BI apabila gubernur sebelumnya berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri.
"Penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara memang sesuai undang-undang. Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sampai proses penetapan gubernur definitif dimulai oleh Presiden," jelasnya.
Destry juga memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan. Menurutnya, Dewan Gubernur BI tetap bekerja secara kolektif kolegial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kebijakan moneter nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan Bank Indonesia. Rapat tersebut memunculkan spekulasi mengenai pembahasan calon pengganti Perry Warjiyo. Namun, Destry menegaskan agenda tersebut tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah selanjutnya akan menjalankan mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.