BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 09:01 WIB
Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya
Kantor Wali Kota Medan. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Medan membatalkan tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 miliar.

Pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan adanya efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Informasi pembatalan tender tersebut tercantum dalam pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan yang dilihat pada Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga:

"Sesuai dengan surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan No. 600.1.15.2/9780 Tanggal 24 Juli 2026 Perihal Permohonan Pembatalan Lelang Tahun Anggaran 2026," demikian tertulis dalam keterangan LPSE Medan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

"Dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada APBD Tahun 2026," lanjut keterangan tersebut.

Sebelumnya, proses tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan telah dibuat pada 3 Juni 2026 melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Dalam dokumen pengadaan, nilai pagu paket tercatat sebesar Rp4,9 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4.882.490.000.

"Nilai pagu paket Rp4,9 miliar, nilai harga perkiraan sementara (HPS) Rp4.882.490.000," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, dalam dokumen uraian singkat pekerjaan yang diunggah di LPSE, pembangunan sarana dan prasarana tersebut disebut diperlukan karena kondisi fasilitas yang ada dinilai membutuhkan perbaikan.

"Pembangunan sarana dan prasarana dasar ini sudah sangat diperlukan segera mengingat kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Medan dan pembangunan infrastruktur yang mendesak dimana kondisi yang ada sekarang tidak lagi memadai dan merupakan tahapan pembangunan yang berkelanjutan, dengan yang ada sekarang perlu perbaikan dan penanganan yang baik," tulis keterangan dalam dokumen tersebut.

Namun, pemerintah juga menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat pembangunan harus disusun berdasarkan skala prioritas.

"Melihat keterbatasan anggaran yang ada sekarang, maka pembangunan bidang perkantoran ini digunakan prinsip skala prioritas menunggu pengembangan sesuai dengan fungsi teknis yang dikelola," imbuh dokumen tersebut.

Dengan pembatalan tender ini, Pemerintah Kota Medan memilih menyesuaikan kembali rencana pembangunan berdasarkan kemampuan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Papua dan NTT Jadi Prioritas
Mau Pinjam Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp100 Juta Angsuran Mulai Rp1,9 Jutaan
Pemko Tanjungbalai Siapkan Transformasi Pemerintah Digital, Kepuasan Masyarakat Kini Jadi Indikator Utama
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dan Lanal TBA, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah Laut
Pemko Tanjungbalai Dukung Program Literasi Digital 2026, Mahyaruddin: Masyarakat Harus Cakap dan Bijak Bermedia
Bupati Labusel Buka Sosialisasi E-Voting Pilkades, Berpeluang Jadi yang Pertama di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru