Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pembacaan putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penundaan ini diumumkan oleh anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan dibacakan pada 24 Oktober mendatang.
Gayus mengungkapkan, penundaan terjadi karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang dalam kondisi sakit. “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” jelasnya .
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan PDIP karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran pada 2 April 2024. PDIP berargumen bahwa pencalonan tersebut melanggar perundang-undangan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum ditunda sampai ada putusan hukum yang tetap.
Eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, berkomentar mengenai situasi ini, menekankan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilu bersifat final dan mengikat. “Saya percaya keputusan ini tidak akan mempengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden,” ungkapnya. Hadar menjelaskan, hasil pemilu ditentukan oleh penetapan suara, dan gugatan seperti yang diajukan PDIP tidak dapat mengubah hasil tersebut.
Keputusan PTUN Jakarta untuk menunda pembacaan putusan ini menambah ketegangan dalam proses politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan datang. PDIP berharap untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini, sementara banyak pihak, termasuk Hadar, percaya bahwa langkah hukum ini tidak akan berdampak signifikan terhadap legitimasi hasil pemilu.
Dengan waktu yang tersisa sebelum pembacaan putusan, perhatian kini tertuju pada bagaimana perkembangan selanjutnya akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia, terutama menjelang pelantikan Gibran dan Prabowo yang dijadwalkan akan segera berlangsung.
(N/014)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN