BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi Dalam OTT di Dinas PUPR

BITVonline.com - Selasa, 08 Oktober 2024 11:00 WIB
55 view
KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi Dalam OTT di Dinas PUPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu tersangka yang paling menonjol adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB).

Tersangka Lainnya

Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

SOL: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel YUL: Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AMD: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam FEB: Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Dua orang dari pihak swasta, berinisial YUD dan AND. Bukti Permulaan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengaitkan tujuh tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ghufron mengungkapkan, “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:
Pelanggaran Hukum

Kelima tersangka yang berasal dari kalangan pejabat negara diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Penyidikan Berlanjut

Ghufron juga menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus berupaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kronologi OTT

Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh penyidik KPK pada malam hari, tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2024. Sejak saat itu, pimpinan KPK hanya memberikan informasi mengenai keberhasilan penangkapan tanpa merinci lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diusut.

Dengan perkembangan ini, perhatian publik kini tertuju pada Kalsel dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan mendapatkan proses hukum yang adil. KPK diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik korupsi di pemerintah daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Publik berharap bahwa penegakan hukum yang tegas akan mengurangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini ke depannya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini