Evakuasi Dramatis Gua Terendam Banjir di Laos: 5 Orang Berhasil Diselamatkan, 2 Masih Hilang
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
JAKARTA -Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, bersama enam tokoh lainnya, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5.246 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini dilangsungkan pada Selasa (8/10), namun mengalami penundaan akibat protes dari tim hukum penggugat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dilakukan setelah mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Dalam gugatan ini, penggugat menyoroti sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat. Beberapa poin yang menjadi sorotan termasuk janji Jokowi untuk tidak menjadi ‘kutu loncat’ saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, klaim mengenai 6.000 unit mobil ESEMKA, serta pernyataan terkait pinjaman luar negeri dan swasembada pangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari gugatan ini dengan harapan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan mediasi. “Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
Adapun petitum yang diminta dalam gugatan mencakup beberapa poin penting, antara lain menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia selama masa kepemimpinannya dan memerintahkan negara untuk menahan berbagai fasilitas dan uang pensiun yang seharusnya diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar, pihak tim hukum Habib Rizieq protes karena surat kuasa dari Jokowi tidak diberikan langsung oleh dirinya, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menjadi alasan hakim untuk menunda persidangan selama dua pekan hingga Selasa (22/10).
Sidang ini menimbulkan perhatian publik mengingat dalam waktu dekat Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Artinya, saat persidangan dilanjutkan, Jokowi tidak lagi memegang posisi sebagai presiden.
Menurut penggugat, meskipun jumlah ganti rugi yang mereka ajukan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tindakan yang mereka anggap sebagai kebohongan, mereka tetap menganggap langkah ini sebagai peringatan bagi penguasa di masa depan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat.
Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi, yang dianggap tidak memenuhi janji-janji politiknya. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada ruang untuk dialog dan evaluasi dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta sebagai pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Selanjutnya, publik akan menunggu perkembangan dari sidang yang akan datang, termasuk tanggapan resmi dari pihak Jokowi dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh tim hukum penggugat.
(N/014)
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera diseb
NASIONAL
SOLO Lagu berjudul My Little Bolu Ketan dengan potongan lirik Mas Bahlil Ganteng viral di berbagai platform media sosial. Tidak hanya di
NASIONAL
DELI SERDANG Dua tim peserta Piala AFF U19, yakni Indonesia dan Vietnam, menjalani sesi latihan di Stadion Madya Atletik Sumatera Utara,
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat memperingati Idul Adha 1447 Hijria
POLITIK
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya perbedaan data terkait jumlah dugaan kasus korupsi yang menjer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor di Kabupaten Deli Serdang, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
NASIONAL