BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 16:26 WIB
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, ditangkap Satpol PP-WH Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM, 22 tahun di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu sore, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Rizal mengatakan, berdasarkan bukti awal yang diperoleh penyidik, FD dan AM dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, Pemko Banda Aceh menunggu hasil penyidikan untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya terhadap FD.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana Dikebut, Administrasi Lahan Tak Boleh Hambat Pembangunan
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
Tutup HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Penurunan Bendera dan Beri Penghargaan 75 ASN
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Tanjungbalai Meriah, Wali Kota: Bukan Sekadar Hiburan
Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Labusel, Bupati Fery: Pengabdian Paskibraka Baru Dimulai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru