BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 16:26 WIB
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, ditangkap Satpol PP-WH Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM, 22 tahun di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu sore, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 52 tahun, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM, 22 tahun.

FD ditangkap polisi syariah di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

Baca Juga:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," kata Emila kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Emila, keputusan tersebut diambil setelah FD menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) yang menjalankan tugas di Inspektorat.

Selain proses hukum, FD juga akan menjalani pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal disebut telah membentuk tim yang diketuai Sekretaris Daerah untuk memproses perkara tersebut dari sisi kepegawaian.

"Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut," jelas Emila.

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan penangkapan terhadap FD dan AM bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mengerahkan satu regu polisi syariah ke kantor tersebut.

Petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Rizal mengatakan, berdasarkan bukti awal yang diperoleh penyidik, FD dan AM dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, Pemko Banda Aceh menunggu hasil penyidikan untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya terhadap FD.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana Dikebut, Administrasi Lahan Tak Boleh Hambat Pembangunan
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
Tutup HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Penurunan Bendera dan Beri Penghargaan 75 ASN
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Tanjungbalai Meriah, Wali Kota: Bukan Sekadar Hiburan
Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Labusel, Bupati Fery: Pengabdian Paskibraka Baru Dimulai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru