Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
JAKARTA Media Australia, ABC News, menyoroti peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026.
Informasi mengenai pemberhentian M Nasir dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.Baca Juga:
Ia mengatakan keputusan tersebut telah diterima Pemerintah Aceh melalui surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden)," kata Nurlis Effendi, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, pemberhentian M Nasir dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Keppres tersebut, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh.
Pemerintah juga memberikan apresiasi atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugasnya.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres itu.
Dengan demikian, pemberhentian tersebut dilakukan secara resmi dan M Nasir akan meninggalkan jabatan Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.
Pemerintah Aceh menyatakan telah memiliki nama yang akan menggantikan M Nasir sebagai Sekda Aceh.
Namun, sosok tersebut belum diumumkan kepada masyarakat.
JAKARTA Media Australia, ABC News, menyoroti peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan media asing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menol
POLITIK
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehFirdaus ArifinDI BANDUNG, pada 26 September 2026, Joko Widodo menunjukkan kartu anggota Partai Solidaritas Indonesia. Mantan Presiden
OPINI
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajukan lima prioritas pembangunan daerah kepada pemerintah pusa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI