Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026.
Informasi mengenai pemberhentian M Nasir dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Baca Juga:
Ia mengatakan keputusan tersebut telah diterima Pemerintah Aceh melalui surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden)," kata Nurlis Effendi, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, pemberhentian M Nasir dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Keppres tersebut, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh.
Pemerintah juga memberikan apresiasi atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugasnya.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres itu.
Dengan demikian, pemberhentian tersebut dilakukan secara resmi dan M Nasir akan meninggalkan jabatan Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.
Pemerintah Aceh menyatakan telah memiliki nama yang akan menggantikan M Nasir sebagai Sekda Aceh.
Namun, sosok tersebut belum diumumkan kepada masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.