Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Kecamatan Medan Timur menjadi wilayah dengan capaian terendah.
Pendaftaran baru mencapai 28 persen atau 10.796 KK dari total 38.939 KK.
Rico berharap kolaborasi antara camat, lurah, kepling, Dinas Sosial, dan Disdukcapil dapat meningkatkan jumlah warga yang terdaftar sebelum batas waktu berakhir.
Ia menilai edukasi secara langsung diperlukan agar masyarakat yang belum memahami prosedur dapat segera mendapatkan pendampingan.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui Portal Perlinsos.
Warga juga dapat mengajukan sanggahan jika menemukan data yang tidak sesuai.
Namun, masyarakat terlebih dahulu harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu," ujarnya.
Pemerintah Kota Medan kini mendorong perangkat kewilayahan untuk aktif membantu masyarakat menyelesaikan proses tersebut.
Percepatan pendaftaran diharapkan dapat membuat data perlindungan sosial lebih lengkap dan akurat sebelum tenggat akhir Agustus 2026.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.