BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 11:27 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rico mengatakan telah meminta Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi agar memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan segera berkonsultasi dengan BKN.

Konsultasi tersebut tidak hanya menyangkut pemulihan status PNS dan jabatan Erwin Saleh serta Anwar Syarif.

Pemko Medan juga akan meminta kejelasan mengenai status ASN lain yang terlibat dalam perkara MFF 2024, termasuk mereka yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

"Hari ini saya sudah minta kepada Pj Sekda agar BKPSDM segera berkonsultasi dengan BKN. Kemarin putusan (PN Medan) itu kan baru keluar, jadi pagi ini kami akan langsung berkonsultasi agar jawabannya bisa kita dapat secepatnya, sehingga kita tidak menunggu terlalu lama. Kita juga ingin agar nanti status pemulihan PNS (Erwin Saleh dan Anwar Syarif) segera dilaksanakan," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024.

Saat perkara tersebut bergulir, Erwin masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang UKM pada dinas tersebut juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan.

Hakim juga memulihkan hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Berbeda dengan Erwin dan Anwar, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Benny juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari penjara.

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan subsider satu tahun penjara.* (sp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor
Polsek Medan Area Gerebek Gang Jati, Pria Diduga Pengedar Sabu Menangis dan Minta Tak Dibawa Polisi
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Inovasi Qresto Antar Wali Kota Medan Rico Waas Raih Penghargaan Nasional, Sabet Pemimpin Daerah Award 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru