Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival atau MFF 2024.
Kedua ASN tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Anwar Syarif.
Rico mengatakan Pemerintah Kota Medan menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan keduanya.Baca Juga:
Namun, persoalan mengenai apakah mereka akan kembali ke jabatan sebelumnya masih harus dikonsultasikan dengan BKN.
"Pertama, kami menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi selanjutnya untuk proses apakah jabatan itu akan kembali (kepada Erwin Saleh dan Anwar Syarif), itu kita akan berkonsultasi dengan BKN. Kita akan sesuaikan dengan aturan-aturan di BKN, kita akan minta petunjuk dari BKN seperti apa teknisnya menurut perundang-undangan. Selanjutnya, tentu kita akan laksanakan arahan ataupun saran dari BKN," ucap Rico Waas, Kamis (27/8/2026).
Di luar persoalan jabatan, Rico memastikan status kepegawaian Erwin Saleh dan Anwar Syarif sebagai PNS akan dipulihkan.
"Tapi terkait status PNS keduanya, itu pasti dipulihkan, karena divonisnya kan bebas. Artinya kan tidak bersalah, sehingga status PNS nya dipulihkan. Sementara kalau status jabatan keduanya, itu yang akan kita konsultasikan lagi ke BKN," ujarnya.
Rico mengatakan persoalan jabatan menjadi lebih kompleks karena posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kini telah diisi pejabat definitif, yakni Irsan Idris Nasution.
Jabatan tersebut diisi ketika Erwin Saleh menjalani proses hukum.
Karena itu, Pemko Medan akan meminta arahan BKN mengenai kemungkinan penempatan Erwin Saleh setelah putusan bebas.
Salah satu opsi yang akan ditanyakan adalah apakah Erwin dapat kembali ke jabatan sebelumnya atau ditempatkan pada jabatan lain yang setara.
"Nah, justru itu juga yang mau kita tanyakan bagaimana teknisnya kepada BKN. Apakah dikembalikan persis ke jabatan sebelumnya (Kadishub Medan), atau bagaimana. Karena kalau misalnya jabatan Kadishub Medan kan sudah terisi, maka dia harus dimana, nanti biar BKN yang menjelaskan. kita akan tanya lagi ke BKN bagaimana penempatan slot-slot jabatan (Eselon II) lainnya. Kita akan minta arahan, seperti apa sih," katanya.
Rico mengatakan telah meminta Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi agar memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan segera berkonsultasi dengan BKN.
Konsultasi tersebut tidak hanya menyangkut pemulihan status PNS dan jabatan Erwin Saleh serta Anwar Syarif.
Pemko Medan juga akan meminta kejelasan mengenai status ASN lain yang terlibat dalam perkara MFF 2024, termasuk mereka yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
"Hari ini saya sudah minta kepada Pj Sekda agar BKPSDM segera berkonsultasi dengan BKN. Kemarin putusan (PN Medan) itu kan baru keluar, jadi pagi ini kami akan langsung berkonsultasi agar jawabannya bisa kita dapat secepatnya, sehingga kita tidak menunggu terlalu lama. Kita juga ingin agar nanti status pemulihan PNS (Erwin Saleh dan Anwar Syarif) segera dilaksanakan," tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024.
Saat perkara tersebut bergulir, Erwin masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang UKM pada dinas tersebut juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan.
Hakim juga memulihkan hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Berbeda dengan Erwin dan Anwar, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Benny juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari penjara.
Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan subsider satu tahun penjara.* (sp/ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL