Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA -Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, yang dipimpin oleh Indra Iskandar, mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan.
Surat yang diterima oleh detikcom pada hari ini, bertanggal 25 September 2024 dan bernomor B/733/RT.01/09/2024, menyatakan bahwa dengan diterapkannya kebijakan baru ini, anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Perumahan yang mulai berlaku sejak periode mereka menjabat.
Indra Iskandar menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan ini masih dalam tahap penetapan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei terkait harga perumahan di sekitar gedung DPR RI di Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, dan mengakui bahwa harga sewa hunian untuk tipe tiga kamar masih bervariasi dan fluktuatif.
“Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe tiga kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif. Kami harus memastikan secara cermat supaya tidak ada masalah,” kata Indra.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kompleks perumahan DPR yang terletak di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Ia menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
“Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” tambah Indra.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam surat yang dikeluarkan oleh Setjen DPR RI:
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota. Pemberian Tunjangan Perumahan akan berlaku terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus menjawab kritik mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, tunjangan perumahan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(N/014)
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN