Prabowo: Jadi Pemimpin Itu Tidak Rumit, Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA -Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, yang dipimpin oleh Indra Iskandar, mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan menerima tunjangan perumahan.
Surat yang diterima oleh detikcom pada hari ini, bertanggal 25 September 2024 dan bernomor B/733/RT.01/09/2024, menyatakan bahwa dengan diterapkannya kebijakan baru ini, anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Perumahan yang mulai berlaku sejak periode mereka menjabat.
Indra Iskandar menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan ini masih dalam tahap penetapan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei terkait harga perumahan di sekitar gedung DPR RI di Senayan, Semanggi, dan Kebayoran, dan mengakui bahwa harga sewa hunian untuk tipe tiga kamar masih bervariasi dan fluktuatif.
“Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe tiga kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif. Kami harus memastikan secara cermat supaya tidak ada masalah,” kata Indra.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kompleks perumahan DPR yang terletak di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan ke negara. Ia menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).
“Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” tambah Indra.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam surat yang dikeluarkan oleh Setjen DPR RI:
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota. Pemberian Tunjangan Perumahan akan berlaku terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus menjawab kritik mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, tunjangan perumahan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak
PEMERINTAHAN
ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak bencana di Aceh. Melalui Satuan Tugas Percepatan R
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memproses pemberhentian 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Progr
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di medi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL