BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Anggaran Tanjungbalai Melesat Rp 105 Miliar Belanja Modal Meroket Tembus Rp 115 M di APBD Perubahan

Muhammad Taufik - Kamis, 17 September 2026 08:07 WIB
Anggaran Tanjungbalai Melesat Rp 105 Miliar Belanja Modal Meroket Tembus Rp 115 M di APBD Perubahan
Pemko Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026). (Foto: Pemerintah Kota Tanjungbalai / F
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra. Hadir Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah.

Surya Darma mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk 2026 dan 2027.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Surya.

Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi di Kota Tanjungbalai. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan dapat dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp573,58 miliar menjadi Rp678,79 miliar. Kenaikan pendapatan tersebut mencapai sekitar Rp105,21 miliar.

Pendapatan asli daerah (PAD) naik dari sekitar Rp90,11 miliar menjadi Rp95,51 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat menjadi sekitar Rp568,97 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp14,3 miliar.

Dari sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp592,10 miliar, atau meningkat sekitar Rp31,56 miliar. Sementara belanja modal naik signifikan dari sekitar Rp33,84 miliar menjadi Rp115,30 miliar.

Belanja tidak terduga tetap sebesar Rp1,2 miliar.

Untuk pembiayaan, Silpa dalam rancangan perubahan APBD 2026 bertambah sekitar Rp8,89 miliar dari Rp22 miliar menjadi sekitar Rp30,89 miliar. Selain itu, pengeluaran pembiayaan bertambah sekitar Rp1,07 miliar.

Mahyaruddin menyebut tambahan pendapatan daerah antara lain berasal dari peningkatan PAD, tambahan transfer ke daerah dari pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan gambaran RAPBD Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah direncanakan sebesar sekitar Rp712,67 miliar.

Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp112,24 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp587,80 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp12,62 miliar.

Belanja daerah pada RAPBD 2027 juga direncanakan sebesar sekitar Rp712,67 miliar. Rinciannya terdiri atas belanja operasi sekitar Rp638,98 miliar, belanja modal sekitar Rp71,49 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp2,2 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, Pemko Tanjungbalai mengasumsikan tidak terdapat Silpa dalam RAPBD 2027.

Fadly mengatakan penyusunan RAPBD 2027 masih menggunakan sejumlah asumsi, terutama terkait sumber dana transfer dari pemerintah pusat. Hal itu karena Undang-Undang APBN 2027 saat pembahasan tersebut belum disahkan.

"Undang-Undang APBN 2027 belum disahkan sehingga pada RAPBD 2027 Pemerintah Kota dalam menyusun pendapatan dan belanja masih menggunakan asumsi khususnya pada sumber dana transfer dari pusat dan akan disesuaikan pendapatan dan belanja sesuai dengan alokasi transfer," kata Fadly.

Dalam RAPBD 2027 juga terdapat perubahan nomenklatur pada bagian di Sekretariat Daerah Tanjungbalai akibat penggabungan dua urusan menjadi satu bagian.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum rancangan APBD 2026 dan RAPBD 2027 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko dan DPRD Tanjungbalai berharap pembahasan anggaran dapat berjalan hingga menghasilkan kebijakan APBD yang mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tanjungbalai.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perubahan APBD 2026 Masuk Pembahasan, Wabup Batu Bara: Buah Pembangunan Harus Dapat Dinikmati Seluruh Masyarakat
Disdik Sumut Klaim Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri Sudah Dialiri Listrik dan Internet
Wawako Tanjungbalai: Jadikan Haornas 2026 Momentum Menuju Indonesia yang Aktif dan Bugar
Wawako Fadly Ingatkan Ancaman ‘Bencana Demografi’, Kader IPPNU Diminta Siap Jadi Pemimpin
Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Wabup: Jadi Landasan Pembangunan
Tito Karnavian Ingatkan DPRD dan Pemkab Tapteng: Jangan Korbankan Warga Demi Kepentingan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru