Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah seluruh proses selesai, penetapan desa dan kelurahan yang terpilih menjadi kewenangan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Suib mengatakan rangkaian program KKSB akan terus berjalan hingga desa dan kelurahan penerima ditetapkan serta diresmikan oleh Gubernur Sumut pada 2027.
"Keputusan nanti ada pada Pak Gubernur. Kami harapkan program ini bisa menjadi jalan agar desa-desa kita bisa semakin berkembang. Dana yang diberikan oleh Pemprov Sumut bisa digunakan untuk mengembangkan potensi desa," katanya.
Program KKSB juga berkaitan dengan upaya mendorong pengembangan desa di Sumatera Utara.
Berdasarkan data Dinas PMD Dukcapil Sumut, terdapat 5.417 desa di provinsi tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 521 desa masih berstatus sangat tertinggal, sedangkan 707 desa berstatus tertinggal.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan pembangunan desa di Sumatera Utara.
Melalui program KKSB, pemerintah provinsi berharap potensi yang dimiliki desa dan kelurahan dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, 46 proposal yang masuk masih harus melewati proses verifikasi, validasi, penilaian, dan pemaparan sebelum nantinya ditetapkan sebagai penerima program.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.