Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. DPRD Medan menerima laporan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima, sementara sejumlah nama yang dianggap mampu justru tercatat sebagai penerima.
Persoalan tersebut salah satunya muncul dalam penyaluran Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengatakan ketidaktepatan data penerima bansos tidak terlepas dari penggunaan data desil sebagai salah satu dasar pendataan.
Baca Juga:
Menurut Afif, pihaknya masih menerima laporan warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan karena berada dalam kategori Desil 6 hingga 10. Hal serupa juga disebut terjadi pada warga lanjut usia yang membutuhkan bantuan.
"Kami menerima laporan masih banyak terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6-10," ujar Afif, Selasa (22/9/2026).
Afif mengatakan DPRD Medan akan meminta penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan mengenai mekanisme pendataan hingga penetapan kategori desil.
Dinas Sosial Kota Medan juga akan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan Program PKH Medan Makmur. Menurut Afif, persoalan data penerima bansos perlu segera dibenahi agar tidak terus menimbulkan masalah di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
"Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi," tegasnya.
Afif juga menyebut DPRD Medan akan membahas kemungkinan revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan kemiskinan. Dia mengusulkan evaluasi terhadap Program PKH Medan Makmur, termasuk mekanisme pendataan calon penerima bantuan.
"Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil," katanya.
Afif menegaskan penggunaan data desil merupakan bagian dari sistem pendataan yang berada di bawah BPS, bukan Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial.
"Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.