BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Warga Miskin Disebut Gagal Dapat Bansos gara-gara Status Desil, DPRD Medan Minta Data PKH Diverifikasi Ulang

Administrator - Selasa, 22 September 2026 16:08 WIB
Warga Miskin Disebut Gagal Dapat Bansos gara-gara Status Desil, DPRD Medan Minta Data PKH Diverifikasi Ulang
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah. (Foto: Analisadaily/Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. DPRD Medan menerima laporan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima, sementara sejumlah nama yang dianggap mampu justru tercatat sebagai penerima.

Persoalan tersebut salah satunya muncul dalam penyaluran Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengatakan ketidaktepatan data penerima bansos tidak terlepas dari penggunaan data desil sebagai salah satu dasar pendataan.

Baca Juga:

Menurut Afif, pihaknya masih menerima laporan warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan karena berada dalam kategori Desil 6 hingga 10. Hal serupa juga disebut terjadi pada warga lanjut usia yang membutuhkan bantuan.

"Kami menerima laporan masih banyak terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6-10," ujar Afif, Selasa (22/9/2026).

Afif mengatakan DPRD Medan akan meminta penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan mengenai mekanisme pendataan hingga penetapan kategori desil.

Dinas Sosial Kota Medan juga akan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan Program PKH Medan Makmur. Menurut Afif, persoalan data penerima bansos perlu segera dibenahi agar tidak terus menimbulkan masalah di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi," tegasnya.

Afif juga menyebut DPRD Medan akan membahas kemungkinan revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan kemiskinan. Dia mengusulkan evaluasi terhadap Program PKH Medan Makmur, termasuk mekanisme pendataan calon penerima bantuan.

"Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil," katanya.

Afif menegaskan penggunaan data desil merupakan bagian dari sistem pendataan yang berada di bawah BPS, bukan Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial.

"Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan data penerima bantuan terus diperbarui secara berkala. Dia menjelaskan data yang digunakan merupakan bagian dari basis data sosial yang berasal dari beberapa sumber.

Menurut Khoiruddin, DTSN merupakan penggabungan sejumlah basis data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Kami memberikan data bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk PKH Medan Makmur, bantuannya sebenarnya belum cair. Saat ini kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang masuk," jelas Khoiruddin.

Verifikasi tersebut juga dilakukan bersama anggota DPRD Medan yang mengetahui kondisi masyarakat di daerah pemilihannya.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem Antonius Devolis Tumanggor juga meminta daftar calon penerima PKH Medan Makmur diverifikasi ulang. Dia mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi tidak tercatat dalam daftar.

"Data nama calon penerima PKH Medan Makmur yang diberikan kepada kami harus diverifikasi ulang karena masih banyak yang salah sasaran," tegas Antonius.

Antonius menilai mekanisme penetapan penerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan tidak semestinya hanya bergantung pada sistem desil. Menurutnya, diperlukan dasar regulasi daerah yang lebih jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.

Dia juga mendorong evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial apabila persoalan data penerima bantuan tidak segera diselesaikan.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Diperiksa Polda Terkait SPT Dhody Tahir
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0119 Bener Meriah Gelar Aksi Bansos hingga Genjot Ekonomi UMKM
Bimtek Golkar di Batam, Edi Bahagia Sinuraya Tegaskan Konsolidasi Kader Hadapi Pemilu 2029
Ketua DPRD Binjai Gusuartini Surbakti Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Golkar di Batam
Kecamatan Percut Seituan Resmi Dimekarkan! Ini 10 Desa yang Masuk Kecamatan Percut Deli
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Partai Golkar Pastikan Tidak Beri Pendampingan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru