BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Buntut Keracunan Massal MBG, DPRD Sumut Desak Polisi Pidanakan Pengelola SPPG Karo: Sanksi Tutup Tak Cukup

Adelia Syafitri - Jumat, 25 September 2026 17:10 WIB
Buntut Keracunan Massal MBG, DPRD Sumut Desak Polisi Pidanakan Pengelola SPPG Karo: Sanksi Tutup Tak Cukup
Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution. (Foto: BS Putra/VIVA Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Irham Buana Nasution menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo belum cukup. Dia meminta aparat penegak hukum turut memproses pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran di SPPG tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menghentikan operasional SPPG Karo Berastagi Sempajaya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya itu tercatat melayani 2.997 penerima manfaat.

Irham menyambut keputusan BGN tersebut. Namun, dia menilai penghentian operasional hanya merupakan sanksi administratif sehingga perlu diikuti dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga:

"Intinya harus ada konsekuensi hukum. Penutupan SPPG secara permanen itu kan baru berupa sanksi administrasi, belum sanksi hukum," kata Irham, Jumat (25/9/2026).

Menurut Irham, pengelola SPPG tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menilai persoalan keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif. Apalagi, sebelumnya terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

"Apalagi kita tahu bahwa jumlah yang keracunan tidak sedikit, bahkan akibat dari keracunan tersebut berbuntut panjang. Ini terkait terganggunya masa depan anak bangsa," ujarnya.

Irham meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut dia, proses hukum tetap dapat dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam peristiwa tersebut.

"Dengan laporan ataupun tanpa laporan, pihak kepolisian harus mengambil langkah hukum atas kejadian ini," katanya.

Dia mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan penerima manfaat.

Menurut Irham, proses tersebut juga penting untuk menjaga pelaksanaan program MBG agar tetap memenuhi standar keamanan pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penutupan permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebelumnya ditetapkan BGN bersama tiga SPPG lainnya di daerah berbeda. BGN menyatakan penerima manfaat dari SPPG yang dihentikan operasionalnya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas memadai.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Keracunan MBG di Batang Tembus 411 Orang, 50 Balita Terdampak Usai Makanan Dibawa Pulang
2 Kali Masuk PICU Hingga Dinding Lambung Retak, Siswi Korban Keracunan MBG Karo Masih Trauma
Dugaan Keracunan MBG di Batang, Korban Capai 300 Orang dari Bayi hingga Lansia
Hari Anak Nasional ke-42, Bupati Batu Bara: Anak Harus Dididik Jadi Generasi Cerdas, Berakhlak dan Berdaya Saing
Ganti Baju di Sekolah usai Seberangi Sungai 1 Km, Siswa Nias Selatan: Jalan Lebih Penting daripada MBG
Sapu Bersih Dapur Kotor dan Tak Layak, BGN Suspend Rata-Rata 30 Pengelola MBG Setiap Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru