Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang digelar Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, anggota DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Tanjungbalai.Baca Juga:
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan bersama kemudian dituangkan melalui penandatanganan antara Wakil Wali Kota Tanjungbalai dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
Pemko dan DPRD Sesuaikan Prioritas Anggaran
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas saran dan masukan selama pembahasan Ranperda.
Menurut Fadly, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian Perubahan APBD 2026 dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
" Dengan disepakatinya persetujuan bersama perubahan APBD tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas," kata Fadly.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap program kerja agar pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Fadly juga menyebut pagu anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan menyesuaikan dengan dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Menurutnya, perubahan APBD yang disepakati belum tentu mencakup seluruh kebutuhan pembangunan. Karena itu, masukan dari DPRD dan masyarakat tetap diperlukan dalam penyempurnaan kebijakan anggaran berikutnya, termasuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda Masuk Tahap Evaluasi Gubernur
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD tidak langsung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda kabupaten/kota mengenai perubahan APBD yang telah disetujui bersama beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, serta RPJMD.
Dengan demikian, tahapan selanjutnya bagi Pemko Tanjungbalai adalah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Pemko Tanjungbalai dan DPRD juga telah menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada September 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyusunan perubahan anggaran daerah.* (dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN