Beda Jauh! Kemiskinan Indonesia Versi BPS 8% tapi Bank Dunia 64%, Kok Bisa?
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, yang dulunya menjadi simbol keadilan dan kepercayaan publik, kini dihadapkan pada berbagai tantangan yang mengancam integritasnya. Kritikan tajam mulai berdatangan dari masyarakat yang merasa MK telah tercampur dalam kepentingan politik, mengakibatkan lembaga ini menjadi bahan olok-olok di publik.
Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi terkini MK. Dalam program Ketok Palu Mahfud di kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa MK telah terperosok dalam intervensi kekuatan luar yang seharusnya tidak boleh terjadi. “Bergerak, tapi dengan hati yang tulus karena kalau main-main politik itu tidak akan bagus hasilnya,” ungkapnya. Mahfud menegaskan pentingnya MK untuk kembali menjadi penjaga konstitusi, yang menjadi dasar utama tegaknya negara.
Di masa lalu, MK dikenal sebagai institusi yang dihormati dan berpengaruh dalam menciptakan putusan-putusan monumental, atau yang dikenal dengan istilah Landmark Decision. Salah satu contohnya adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, yang memungkinkan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan KTP atau Paspor dalam pemilu. Keputusan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas hak suara di Indonesia.
Tidak hanya itu, Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 juga menjadi sorotan, di mana MK mengabulkan permohonan Machica Mochtar untuk mengakui status anak-anak dari hasil pernikahan siri. Keputusan ini menjadi landmark karena menegaskan posisi hukum bagi anak-anak hasil pernikahan yang tidak terdaftar.
Namun, di era sekarang, Mahfud menilai bahwa MK perlu kembali kepada prinsip-prinsip dasarnya, yaitu membangun hukum untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Secara umum, MK masih sangat penting dan harus mampu kembali ke khittah-nya,” ujarnya.
Senada dengan pandangan Mahfud, Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) 2013-2015, juga memberikan kritik terhadap para hakim MK. Ia merasa bahwa banyak hakim yang kurang memahami dampak putusan mereka, yang seharusnya tidak hanya berimplikasi pada kasus individual, tetapi juga pada kepentingan kemanusiaan secara luas. “Hakim harus memiliki imajinasi yang luas dan perspektif yang kaya untuk menghasilkan Landmark Decision,” kata Suparman.
Ia menjelaskan bahwa putusan-putusan yang dihasilkan MK seharusnya tidak hanya terfokus pada angka-angka dan prosedur hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, MK dituntut untuk lebih proaktif dan responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam suasana kritis ini, harapan besar diletakkan pada MK untuk kembali kepada jalur yang benar dan merebut kembali kepercayaan publik. “Kami berharap MK dapat bertransformasi dan kembali menjadi lembaga yang dihormati, serta mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan baik,” pungkas Mahfud.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang jelas dan komitmen untuk kembali kepada prinsip-prinsip dasar, MK diharapkan dapat mengembalikan kehormatan dan kepercayaan masyarakat, serta menjadi pelindung konstitusi yang sejati.
(N/014)
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per
PEMERINTAHAN