Lahan Makam Warga Suka Maju Medan Penuh, Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu, 30 September 2026.
Proses penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.Baca Juga:
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI Firlana Ismayadin beserta tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, Camat Aek Ledong dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, serta tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, Desa Ledong Barat disebut sebagai salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.
Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
Rianto mengatakan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Apa pun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Jika masih ditemukan kekurangan, hasil penilaian diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan.
Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi KPK RI.
Program tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penilaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses penilaian, terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian.
Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan.
Aparatur Desa Ledong Barat diminta menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur, dan apa adanya.
Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Kedua, replikasi, keberlanjutan, dan sustainabilitas.
Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan ketika proses penilaian berlangsung, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran secara transparan, serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat diterapkan oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo, serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan pembinaan, pengawalan, dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi perhatian, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program, dan anggaran desa.
Masyarakat juga didorong aktif menyampaikan masukan maupun pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin mengatakan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring dan daring.
Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Firlana mengatakan hasil penilaian terhadap Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya.
Selanjutnya, KPK akan menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Menurut Firlana, program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian serta tata kelola pemerintahan desa.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala, serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong terbentuknya budaya antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga dipahami masyarakat.
Pelayanan desa diharapkan berlangsung secara transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi mengenai pelayanan, program desa, dan pengaduan masyarakat.
Rangkaian penilaian kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.
Dalam sesi tersebut, Tim KPK menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.* (ad)
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Pemerintah Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL