BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

KPK Turun ke Asahan, Desa Ledong Barat Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Muhammad Taufik - Kamis, 01 Oktober 2026 15:47 WIB
KPK Turun ke Asahan, Desa Ledong Barat Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2026
Wakil Bupati Asahan Rianto dampingi Tim KPK RI melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kec. Aek Ledong, di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu, 30 September 2026. (foto: Pemkab Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu, 30 September 2026.

Proses penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI Firlana Ismayadin beserta tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, Camat Aek Ledong dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, serta tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, Desa Ledong Barat disebut sebagai salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.

Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Apa pun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Jika masih ditemukan kekurangan, hasil penilaian diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan.

Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi KPK RI.

Program tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penilaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses penilaian, terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian.

Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan.

Aparatur Desa Ledong Barat diminta menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur, dan apa adanya.

Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Kedua, replikasi, keberlanjutan, dan sustainabilitas.

Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan ketika proses penilaian berlangsung, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran secara transparan, serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat diterapkan oleh desa lainnya.

Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo, serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan pembinaan, pengawalan, dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi perhatian, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program, dan anggaran desa.

Masyarakat juga didorong aktif menyampaikan masukan maupun pengaduan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin mengatakan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring dan daring.

Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.

Firlana mengatakan hasil penilaian terhadap Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya.

Selanjutnya, KPK akan menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Menurut Firlana, program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian serta tata kelola pemerintahan desa.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala, serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.

KPK juga mendorong terbentuknya budaya antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga dipahami masyarakat.

Pelayanan desa diharapkan berlangsung secara transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi mengenai pelayanan, program desa, dan pengaduan masyarakat.

Rangkaian penilaian kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.

Dalam sesi tersebut, Tim KPK menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Perkuat Pemahaman Permendagri 2 Tahun 2026, Mahyaruddin: Jangan Sampai Keterbukaan Picu Sengketa Informasi
Enam Putra-Putri Tanjungbalai Berangkat Lanjutkan Studi ke Al-Azhar Kairo, Wali Kota Mahyaruddin Beri Pesan Ini
Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Prabowo: Listyo Sigit Jadi Kepala KSP hingga Dudung Abdurachman Menko Polkam
Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy, Wagub Surya Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Gang hingga Jalan Utama Makin Terang, Rico Waas Mulai Bangun 1.000 Titik LPJU di Medan
Rico Waas Apresiasi Kepling Harjosari II, Minta Aparatur Utamakan Pengabdian kepada Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru