BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Dari 8 Persen Jadi 16,70 Persen, Rehabilitasi Pascabencana Medan Terus Dikebut

Abyadi Siregar - Kamis, 01 Oktober 2026 18:35 WIB
Dari 8 Persen Jadi 16,70 Persen, Rehabilitasi Pascabencana Medan Terus Dikebut
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Kunjungan Tim Monitoring di Medan secara daring, Kamis (1/10/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, terdapat batasan waktu teknis dalam proses R3P yang turut menjadi kendala.

"Ini yang sedang kita koordinasikan, karena ada perbedaan persepsi terkait persyaratan. Ada yang meminta masuk R3P, sementara sudah tercantum dalam Rencana Induk. Kemudian ada juga batasan waktu teknis R3P," kata Erfin.

Persoalan lainnya berkaitan dengan status aset pasar yang terdampak bencana.

Erfin menjelaskan aset pasar tersebut merupakan aset terpisah milik Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Kondisi itu membuat Pemerintah Kota Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk rehabilitasi aset tersebut.


Karena itu, Pemko Medan berharap Satgas PRR dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut bersama kementerian terkait.

Koordinasi lintas sektor diperlukan agar rehabilitasi pasar tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, rapat dipimpin Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin.

Nurdin mengatakan tim Satgas PRR melakukan validasi terhadap data penanganan pascabencana sekaligus mendengar secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

"Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan terobosan dalam pelaksanaannya.

Namun, langkah tersebut tetap harus berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan Bedah 425 Rumah Warga
Bupati Batu Bara Ikuti Gerakan Tanam Padi PM-AAS, Target Panen di Atas 10 Ton per Hektare
Hujan dan Angin Kencang Rusak Rumah Warga, Bupati Batu Bara Turun Langsung Salurkan Bantuan
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Fery: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan Labusel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru