Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen.
Pemerintah Kota Medan menyebut peningkatan tersebut menunjukkan pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan seiring dengan proses penyerapan anggaran.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Kunjungan Tim Monitoring di Medan secara daring, Kamis (1/10/2026).Baca Juga:
Rapat berlangsung dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan dan difasilitasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).
Menurut Erfin, rapat tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan penanganan pascabencana sekaligus mencari solusi atas sejumlah kendala teknis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
"Data realisasi yang sebelumnya 8 persen, sekarang sudah 16,70 persen. Pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan dan beriringan dengan proses penyerapan anggaran," ujar Erfin.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Dalam Negeri.
Keterlibatan pemerintah pusat diperlukan karena sejumlah persoalan yang muncul tidak dapat diselesaikan Pemko Medan sendiri.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah rehabilitasi pasar yang terdampak bencana.
Erfin mengatakan masih terdapat kendala administratif terkait persyaratan yang diminta kementerian.
Salah satunya berkaitan dengan perbedaan persepsi mengenai keharusan suatu kegiatan masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Menurut Erfin, kebutuhan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Induk.
Selain itu, terdapat batasan waktu teknis dalam proses R3P yang turut menjadi kendala.
"Ini yang sedang kita koordinasikan, karena ada perbedaan persepsi terkait persyaratan. Ada yang meminta masuk R3P, sementara sudah tercantum dalam Rencana Induk. Kemudian ada juga batasan waktu teknis R3P," kata Erfin.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status aset pasar yang terdampak bencana.
Erfin menjelaskan aset pasar tersebut merupakan aset terpisah milik Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Kondisi itu membuat Pemerintah Kota Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk rehabilitasi aset tersebut.
Karena itu, Pemko Medan berharap Satgas PRR dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut bersama kementerian terkait.
Koordinasi lintas sektor diperlukan agar rehabilitasi pasar tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, rapat dipimpin Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin.
Nurdin mengatakan tim Satgas PRR melakukan validasi terhadap data penanganan pascabencana sekaligus mendengar secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
"Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat," kata Nurdin.
Menurut Nurdin, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan terobosan dalam pelaksanaannya.
Namun, langkah tersebut tetap harus berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses rehabilitasi dan rekonstruksi karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, Kepala BPBD Medan Yunita Sari, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Dengan realisasi yang telah mencapai 16,70 persen, Pemko Medan bersama Satgas PRR dan kementerian terkait masih melakukan koordinasi untuk mengurai berbagai kendala agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat terus berjalan.* (ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN