BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya

Abyadi Siregar - Senin, 12 Oktober 2026 16:49 WIB
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memberhentikan sementara dua pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Keduanya tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam prosedur pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan.

Dua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Keuangan Mahmudin Siregar dan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna.

Baca Juga:

Selain itu, seorang staf yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berinisial EAS juga dipindahkan dari posisinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan terhadap ketiganya dilakukan sejak Jumat, 9 Oktober 2026.

Dugaan persoalan ini berkaitan dengan pencairan uang perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai prosedur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf, membenarkan adanya tindakan kepegawaian terhadap ketiga orang tersebut.

Namun, ia menjelaskan bahwa dua kepala bagian baru diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ya ada 3 orang, 2 diberhentikan sementara dan 1 karena nggak punya jabatan langsung pemindahan. Terkait apa tanya Inspektorat lah. Lagi proses pemeriksaan dan sudah diberhentikan sementara sejak Jumat kemarin," ujar M Yusuf," ujar Yusuf, Senin (12/10/2026).

Yusuf mengatakan, kemungkinan pengembalian jabatan kedua kepala bagian tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang.

Pada Senin pagi, Mahmudin Siregar masih terlihat datang ke kantor dan memasuki ruangan tempatnya bekerja.

Ia mengaku belum menerima surat keputusan mengenai penempatan atau status jabatannya.

"Saya no comen belum bisa komentar dulu. Saya belum terima SK, belum ada SK nya," kata Mahmudin.

Secara terpisah, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dua pejabat struktural di Sekretariat DPRD sedang menjalani pemeriksaan.

Edwin menjelaskan, pemeriksaan mencakup cash opname atau pemeriksaan fisik uang kas serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan kesalahan prosedur dalam pencairan uang perjalanan dinas.

"Iya ada 2 pejabat struktural (Kabag) yang kami periksa. Kami periksa Cash Opname, pengelola keuangan Sekwan. Yang dua orang itu sudah diberhentikan sementara sesuai pasal 31 dari PP 94," kata Edwin.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Persoalan ini muncul ketika hubungan antara pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan legislatif di DPRD setempat disebut sedang kurang harmonis.

Ketegangan disebut semakin meningkat setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 tidak disahkan.

Dalam pembahasan tersebut, anggota dewan terbagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang menginginkan pengesahan dan pihak yang menolak.

Meski demikian, belum ada keterangan yang memastikan bahwa pemberhentian sementara pejabat Sekretariat DPRD tersebut berkaitan langsung dengan polemik P-APBD 2026.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap dua kepala bagian dan pengelolaan keuangan yang sedang diperiksa.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Medan Siaga Banjir, BPBD Kerahkan 53 Personel Antisipasi Hujan Ekstrem
Ketua BTN PSSI Sebut Bobby Nasution Satu-satunya Gubernur Peduli Sepakbola Usia Muda
Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Rico Waas Bangun Block Petisah, 200 UMKM Disiapkan untuk Hidupkan Kembali Pasar Legendaris Medan
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru