BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Muhammad Taufik - Selasa, 13 Oktober 2026 16:28 WIB
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026). (foto: Pemkab Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema "Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan" di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, jajaran Kejaksaan Negeri Asahan, kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Menurut Judhy, pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.

Karena itu, penyelenggaraan pendidikan perlu mendapat perhatian bersama, termasuk dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, hingga pengelolaan aset.

Seluruh proses tersebut, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi dengan pihak terkait.

Program ini diharapkan membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas, sehingga pengelolaan pendidikan dapat berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.

Judhy menegaskan bahwa program tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun budaya taat hukum dan mencegah penyimpangan sejak dini.

Pendampingan maupun layanan hukum, menurut dia, tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Ia berharap Jaksa Sahabat Pendidik dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi muda yang lebih baik.

Upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.

Taufik menyambut baik kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Menurut dia, program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Ia juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi dan menjaga generasi muda demi masa depan bangsa.

Taufik menegaskan bahwa setiap anggaran pendidikan, berapa pun nilainya, harus dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pengurangan atau penyalahgunaan anggaran dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan yang diterima peserta didik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Pada akhir sambutannya, Taufik mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan jika menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran.

Dengan komunikasi dan konsultasi sejak dini, berbagai kekurangan diharapkan dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan dan memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Asahan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Asahan diharapkan dapat membangun kerja sama berkelanjutan untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan daerah.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Karo SDM Polda Aceh Tinjau Tes Psikologi CAT PAG 2026 di Aceh Besar, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri 7 Kursi Besi Gereja HKBP di Deli Serdang, 1 Pelaku Diburu
Bukan Sekadar Seremonial! Pemdes Bogak Kawal Warga Jalani Pengobatan hingga Rehabilitasi ke BNN Batu Bara
Bupati Labusel Buka TMMD ke-130, Percepat Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga
Wabup Rianto Ajak Generasi Muda Asahan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru