BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Kisah Tukang Botot di Medan, Berjuang Kuliahkan Anak hingga Terbantu Program Pemko

Abyadi Siregar - Sabtu, 24 Oktober 2026 08:48 WIB
Kisah Tukang Botot di Medan, Berjuang Kuliahkan Anak hingga Terbantu Program Pemko
Zulkifli Nasution dan anaknya, penerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota Medan. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera, bantuan biaya pendidikan dapat membantu menjaga keberlanjutan kuliah ketika keluarga menghadapi keterbatasan keuangan.

Program ini juga diharapkan membuka kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan bantuan biaya pendidikan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ia berharap para penerima bantuan dapat meraih pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Rico meminta mahasiswa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan pendidikan dan semakin giat menuntut ilmu.

"Ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dana yang kita kumpulkan dari pajak masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat," tegas Rico Waas.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana publik untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan dukungan agar anak-anaknya dapat melanjutkan pendidikan.

Pemerintah Kota Medan menyalurkan bantuan biaya pendidikan Tahun Anggaran 2026 kepada 214 mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Penyaluran dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan besaran bantuan bervariasi, maksimal Rp 6 juta per mahasiswa setiap semester.

Penerima bantuan berasal dari keluarga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.

Kategori desil digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga kelompok yang relatif lebih tinggi dalam cakupan data tersebut.

Program ini juga menetapkan persyaratan prestasi akademik berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan minimal 3,25 bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Samuel F. Silaen: Jangan Salahkan Aturan saat Menghadapi Masalah, Evaluasi Akar Persoalannya
PHSS Gelar Mini Soccer Bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, Perkuat Kemitraan Daerah
Hadir Secara Virtual, Wawali Medan Simak Paparan Kapolri Soal Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin
Goyang Syarat Pendidikan Gibran! Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru UTS Insearch Lapor ke Bawaslu
Ngaku 3 Hari Tak Makan! Terduga Maling di Medan Batal Dimassa dan Malah Diberi Makan Warga
BBMKG Wilayah I Medan Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk 33 Kabupaten/Kota di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru