BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Jokowi Dinilai Layak Menjadi Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Berikan Pandangan

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 04:30 WIB
59 view
Jokowi Dinilai Layak Menjadi Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Berikan Pandangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap layak untuk menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam pemerintahan presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo).

Dalam pernyataan yang diungkapkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Budi Arie Setiadi menilai bahwa Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari dunia politik, dengan usia saat ini mencapai 63 tahun. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas Jokowi masih sangat relevan dan bermanfaat bagi negara.

“Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,” ujar Budi Arie saat ditemui pada Selasa, 10 September 2024. Ia menekankan bahwa Indonesia masih membutuhkan kontribusi Jokowi, dan keberadaan Jokowi di dalam struktur pemerintahan akan memperkuat posisi elit politik nasional.

Baca Juga:

“Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan,” tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Budi Arie bahwa kesatuan di kalangan elit politik sangat penting untuk kemajuan negara.

Sementara itu, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna (rapur) untuk disahkan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas pada hari Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga:

Dalam forum tersebut, sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU Wantimpres. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai nomenklatur lembaga tersebut. Panja RUU Wantimpres sepakat untuk mempertahankan nama Dewan Pertimbangan Presiden, namun menambahkan “Republik Indonesia” pada nama tersebut, sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Kesepakatan juga mencakup penataan jabatan ketua Wantimpres yang akan dilakukan secara bergilir. Klausul dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa Ketua Wantimpres akan ditetapkan oleh presiden, dan jabatan tersebut bisa diisi secara bergantian. Hal ini diatur dalam DIM 23 ayat 2.

Selain itu, tidak ada batasan jumlah anggota Wantimpres RI. DPR dan Pemerintah sepakat bahwa jumlah anggota akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, memberikan fleksibilitas dalam penyusunan struktur Wantimpres sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan.

Pengesahan RUU Wantimpres ini diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam mendukung kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat tertinggi pemerintahan. Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan struktur kelembagaan pemerintahan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru