MEDAN –Penolakan pendaftaran bakal calon (bacalon) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai kontroversi. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menolak pendaftaran PDIP di masa perpanjangan pendaftaran ini mendapat reaksi keras dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumatera Utara, Aswan Jaya, menegaskan bahwa penolakan pendaftaran bacalon PDIP terjadi karena masalah teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut Aswan, Silon yang digunakan oleh KPU tidak dapat diakses, sehingga menghambat proses pendaftaran calon yang diusung oleh PDIP. Padahal, berdasarkan peraturan KPU, partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengubah dukungannya apabila terdapat calon tunggal dalam Pilkada.
“Silon-nya tidak terbuka, dan meskipun kami sudah terdaftar dengan calon sebelumnya, PKPU memberikan peluang untuk partai mengubah dukungan jika hanya ada satu pendaftar Pilkada,” jelas Aswan saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
KPU Dinilai Tidak Kooperatif
Aswan Jaya menilai bahwa KPU seharusnya lebih kooperatif dengan membuka akses Silon atau menerima pendaftaran secara manual jika sistem mengalami gangguan. Menurutnya, penundaan atau penolakan pendaftaran tidak seharusnya terjadi hanya karena masalah teknis yang bisa diatasi dengan menerima dokumen pendaftaran secara manual.
“Harusnya KPU kooperatif dengan membuka Silon atau setidaknya menerima pendaftaran secara manual selama waktu pendaftaran masih cukup. Penundaan ini sepertinya tidak ada alasan yang jelas,” ucapnya.
Langkah Hukum dari PDIP
Tindak lanjut dari penolakan pendaftaran ini, PDIP berencana menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas keputusan KPU yang dianggap merugikan partai dan calon yang diusungnya.
“Selanjutnya, kita akan melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Kami akan memastikan bahwa semua proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aswan Jaya.
Perubahan Dukungan dan Penolakan Pendaftaran
Seiring dengan perubahan dukungan, PDIP sebelumnya mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul di Pilkada Tapteng. Namun, pada masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersama dengan Partai Buruh.
Di Pilkada Labura, PDIP juga mengubah dukungannya dari Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung ke Ahmad Rizal dan Darno. Penolakan pendaftaran oleh KPU Labura dan Tapteng menyebabkan kedua pasangan calon dari PDIP tidak dapat mengikuti Pilkada.
Perkembangan ini menimbulkan ketegangan dalam proses Pilkada di dua daerah tersebut. PDIP menuntut agar semua pihak mematuhi regulasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon. Sementara itu, KPU diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah teknis yang ada untuk menghindari dampak negatif bagi pendaftaran calon dan jalannya pemilihan.
KPU Labura dan Tapteng belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil PDIP. Namun, dengan adanya rencana gugatan ke Bawaslu, isu ini dipastikan akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik serta pihak-pihak terkait.
(N/014)
KPU Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah Tolak Pendaftaran Bacalon PDIP, Partai Rencanakan Gugatan ke Bawaslu