BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Benarkah Anies Mendirikan Partai?Berikut Syrat Dan Aturan Mendirikan Partai

BITVonline.com - Minggu, 01 September 2024 13:19 WIB
81 view
Benarkah Anies Mendirikan Partai?Berikut Syrat Dan Aturan Mendirikan Partai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA–Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengungkapkan keinginannya untuk mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau bahkan partai politik. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh para pendukungnya. Anies menegaskan bahwa ia ingin terus berkontribusi untuk bangsa dan negara melalui jalur politik atau organisasi masyarakat.

“Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi kepada negara. Melalui ormas atau partai politik, kita bisa mengembangkan gagasan, menggerakkan perubahan, dan membawa kebaikan bagi masyarakat,” ujar Anies dalam pernyataannya.

Syarat Mendirikan Organisasi Massa di Indonesia

Baca Juga:

Dalam mendirikan sebuah organisasi massa di Indonesia, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mendirikan ormas:

1,Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  Ormas wajib memiliki AD/ART yang memuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi, serta hak dan kewajiban anggota.

Baca Juga:

2. Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):Setiap ormas harus terdaftar di Kemendagri atau pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan pengakuan legal.

3. Tidak Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945  Ormas harus didirikan dengan prinsip tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi negara.

4. Berbadan Hukum: Ormas harus memiliki status badan hukum yang terdaftar melalui Kementerian Hukum dan HAM.

5. Mengajukan Permohonan Pendirian Pendiri: ormas harus mengajukan permohonan tertulis beserta dokumen pendukung lainnya ke Kemendagri atau kantor pemerintah daerah.

Anies Baswedan, dengan latar belakangnya sebagai akademisi, mantan menteri, dan gubernur, memiliki pengalaman yang cukup untuk membentuk dan memimpin ormas atau bahkan partai politik. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai rencana konkret pendirian organisasi tersebut.

Keinginan Anies untuk mendirikan ormas atau partai politik ini dianggap sebagai langkah strategis dalam melanjutkan kiprahnya di dunia politik, terutama setelah masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir.

(KRISNA)

 

Tags
beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru