BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

KPK Minta Kaesang Pangarep Bawa Bukti Penggunaan Jet Pribadi Bukan Gratifikasi?

BITVonline.com - Sabtu, 31 Agustus 2024 06:48 WIB
KPK Minta Kaesang Pangarep Bawa Bukti Penggunaan Jet Pribadi Bukan Gratifikasi?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk menyertakan bukti terkait penggunaan jet pribadi yang dilaporkan sebagai gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan pentingnya penyertaan bukti transaksi dalam deklarasi agar publik dapat memahami situasi dengan jelas.

“Ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya’. Jadi clear dong,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024). Ia menjelaskan bahwa kejelasan bukti tersebut penting agar masyarakat, terutama yang mengikuti isu ini di media sosial, dapat mendapatkan informasi yang akurat.

Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Kaesang Pangarep diundang oleh KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi yang dilaporkan mengundang kontroversi. Alex Marwata menegaskan bahwa jika Kaesang dapat menunjukkan bukti pembayaran atau transfer yang sah, maka isu gratifikasi dapat teratasi. “Jadi tidak sekedar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan,” tambahnya.

Mekanisme pemanggilan Kaesang, menurut Alex, mengikuti prosedur standar KPK. “Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” jelasnya. Ini adalah bagian dari prosedur KPK dalam menangani laporan dan isu-isu yang muncul ke publik.

Urusan Pajak dan Fasilitas Perusahaan

Alex juga menambahkan bahwa jika penggunaan jet pribadi tersebut terkait dengan bisnis atau fasilitas dari perusahaan, hal ini akan menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Alex.

Sebagai tambahan, Alex menyebutkan bahwa apabila penggunaan jet pribadi tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, maka hal ini akan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak. “Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Video Viral dan Kontroversi

Kontroversi ini mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan pasangannya, Erina Gudono, sedang menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Publik dan media sosial ramai mempertanyakan asal-usul dan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka berniat mengirimkan surat kepada Kaesang untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengetahui lokasi Kaesang dengan pasti, yang menjadi tantangan tambahan dalam proses klarifikasi.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan isu ini dengan transparansi dan akurasi. Dengan adanya bukti yang jelas dan lengkap, diharapkan publik dapat memahami dengan lebih baik situasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep. Proses ini juga melibatkan pihak Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa semua aspek pajak dan gratifikasi ditangani dengan benar.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru