PHKT Resmikan Sumur Bor 60 Meter di Kutai Kartanegara, Tingkatkan Akses Air Bersih Warga
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
JAKARTA –Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk tidak mengumumkan Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 menuai perhatian. Sugiyanto, Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), memberikan analisis mendalam terkait alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Sugiyanto, ada tiga alasan utama yang kemungkinan besar menyebabkan Anies Baswedan batal diumumkan sebagai cagub PDIP.
1. Syarat Kader Partai yang Sulit Dipenuhi
Salah satu alasan utama yang diungkapkan Sugiyanto adalah syarat menjadi kader partai yang dianggap sulit dipenuhi oleh Anies Baswedan. Menurut Sugiyanto, PDIP memiliki ketentuan bahwa calon gubernur haruslah seorang kader partai. Syarat ini menjadi tantangan signifikan bagi Anies, yang saat ini belum terdaftar sebagai anggota PDIP.
“Bagi Anies Baswedan, hal ini mungkin menjadi batu sandungan,” kata Sugiyanto. Ia menambahkan bahwa jika Anies bergabung dengan PDIP secara mendadak hanya untuk memenuhi syarat pencalonan, hal ini bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan partai-partai lain yang telah mendukung Anies dalam Pilpres 2024. Anies, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh independen, mungkin dianggap sebagai pengkhianat oleh pendukungnya serta oleh partai-partai yang telah berkolaborasi dengannya.
2. Tantangan Menjadi Petugas Partai
Alasan kedua yang diungkapkan Sugiyanto adalah tantangan menjadi “petugas partai,” sebuah prinsip yang dijunjung tinggi oleh PDIP. PDIP memandang setiap kader yang diusung dalam pemilu harus berperan sebagai petugas partai, yang berarti mereka harus tunduk pada kebijakan dan keputusan partai secara keseluruhan.
“Petugas partai berarti tunduk pada kebijakan dan keputusan partai secara keseluruhan,” ujar Sugiyanto. Bagi Anies, yang dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang cenderung independen dan sering mengedepankan gagasannya sendiri, peran ini kemungkinan besar bisa sangat sulit dipenuhi. “Anies harus menyesuaikan diri dengan aturan internal PDIP yang mungkin tidak sejalan dengan visinya sendiri. Ini boleh jadi bisa menjadi faktor penghalang baginya untuk maju sebagai calon gubernur dari PDIP,” tambahnya.
3. Kewajiban Mengikuti Kebijakan PDIP dalam Program Gubernur
Alasan ketiga adalah kewajiban untuk mengikuti kebijakan PDIP dalam program-program gubernur. Menurut Sugiyanto, kebijakan yang akan diterapkan Anies sebagai gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PDIP.
“Ini berarti kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan Anies sebagai gubernur kemungkinan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PDIP,” ungkap Sugiyanto. Bagi seorang Anies, yang mungkin terbiasa dengan kebebasan dalam menentukan kebijakan, syarat ini bisa menjadi beban besar. “Keterikatan yang kuat pada kebijakan partai ini bisa menghambat kreativitas dan inovasi yang ingin diterapkannya di Jakarta,” tegas Sugiyanto.
Kesimpulan
Dengan tiga alasan utama ini, jelas bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi Anies Baswedan dalam memenuhi syarat-syarat PDIP cukup besar. Syarat menjadi kader partai, tantangan sebagai petugas partai, dan kewajiban mengikuti kebijakan partai menjadi hambatan yang signifikan. Anies, yang dikenal dengan pendekatan kepemimpinan independennya, mungkin menghadapi kesulitan untuk beradaptasi dengan struktur dan kebijakan internal PDIP.
Dalam konteks ini, keputusan PDIP untuk tidak mengumumkan Anies Baswedan sebagai cagub Jakarta mungkin didorong oleh kebutuhan untuk menjaga keselarasan internal partai serta mempertimbangkan dampak terhadap partai dan pendukungnya.
(N/014)
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Jumlah angkatan kerja Indonesia terus meningkat, namun mayoritas pekerja masih berpendidikan rendah. Data terbaru Badan Pusat St
Pemerintahan
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik