BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kaesang Terhambat di Pilkada Jateng: Gagal Maju sebagai Gubernur, Tapi Masih Bisa Daftar sebagai Wali Kota, Mengapa?

BITVonline.com - Minggu, 25 Agustus 2024 05:56 WIB
Kaesang Terhambat di Pilkada Jateng: Gagal Maju sebagai Gubernur, Tapi Masih Bisa Daftar sebagai Wali Kota,  Mengapa?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menghadapi kendala serius dalam upayanya untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Putusan ini berpotensi menggagalkan ambisi Kaesang, yang sebelumnya direncanakan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur.

Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus dihitung pada proses pencalonan, yang berujung pada penetapan calon oleh KPU.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini memfokuskan pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah sebagai 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun, akan merayakan ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Dengan putusan ini, ia tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Akibatnya, Kaesang berpotensi tidak dapat melanjutkan pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, yang sebelumnya telah menjadi target politiknya.

Meski demikian, Kaesang masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai Walikota atau Bupati, mengingat batas usia minimum untuk posisi tersebut adalah 25 tahun. Berdasarkan putusan MK, Kaesang masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam posisi tersebut, jika ia memilih untuk melaju di jalur tersebut.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep direncanakan akan berpasangan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jawa Tengah, dan didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus (KIM plus). Kegagalan Kaesang untuk maju dalam Pilkada sebagai calon wakil gubernur tentu merupakan pukulan berat bagi rencana politiknya serta strategi PSI dalam meraih kekuasaan di daerah-daerah strategis.

Meskipun menghadapi kendala ini, langkah berikut bagi Kaesang dan PSI adalah menilai kemungkinan alternatif strategi politik. Dengan batas usia yang lebih rendah untuk posisi Walikota atau Bupati, Kaesang mungkin dapat mempertimbangkan jalur tersebut sebagai solusi untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Sementara itu, perubahan ini juga menyoroti ketentuan hukum yang ketat mengenai usia calon kepala daerah dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi dinamika politik di Indonesia. Dengan Pilkada 2024 semakin dekat, pergeseran dalam pencalonan dan strategi partai akan menjadi sorotan utama di arena politik nasional.

Kepastian mengenai masa depan Kaesang dan dampaknya bagi PSI akan terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu menjelang pemilihan. Partai-partai politik dan calon-calon kepala daerah lainnya juga diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan putusan terbaru MK untuk memastikan kelancaran proses Pilkada mendatang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru