BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Sekjen PSI Konfirmasi Proses Administrasi Kaesang Untuk Maju Pilkada Sudah Dihentikan

BITVonline.com - Sabtu, 24 Agustus 2024 10:14 WIB
Sekjen PSI Konfirmasi Proses Administrasi Kaesang Untuk Maju Pilkada Sudah Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengonfirmasi bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan Raja Juli dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024), menegaskan bahwa semua proses administrasi yang telah diurus untuk kelengkapan persyaratan calon telah dihentikan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” ujar Raja Juli, menekankan komitmen partai terhadap kepatuhan hukum dan konstitusi.

Awalnya, ada rencana untuk mengusung Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Jawa Tengah. Raja Juli menjelaskan bahwa komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus hampir mengerucut pada pengusungan Kaesang dalam posisi tersebut. Bahkan, sejumlah partai telah menunjukkan dukungan mereka untuk mencalonkan Kaesang.

“Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada,” jelas Raja Juli.

Menurutnya, desakan dari kader PSI dan beberapa partai dalam KIM Plus mendorong terjadinya persiapan administrasi sebelum keberangkatan Kaesang ke Amerika Serikat untuk mendampingi istrinya, Erina Gudono, yang melanjutkan studi di luar negeri. Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum adanya keputusan dari MK yang akhirnya memutuskan bahwa Kaesang tidak bisa maju sebagai calon.

Seiring dengan pernyataan Raja Juli, terungkap bahwa Kaesang Pangarep memang telah mengurus beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk pencalonan kepala daerah. Hal ini termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat (23/8/2024).

Djuyamto menjelaskan bahwa Kaesang mengajukan permohonan pada 20 Agustus 2024, dan hari itu juga pengadilan menerbitkan beberapa surat penting, termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Meskipun demikian, dengan keputusan MK yang mengatur ketentuan calon kepala daerah, PSI dan Kaesang harus mengalihkan fokus dari rencana awal mereka. Raja Juli menegaskan bahwa meskipun ada aspirasi dari internal partai dan KIM Plus untuk mengusung Kaesang, mereka tetap menghormati dan mengikuti keputusan konstitusi yang berlaku.

Dengan keputusan ini, PSI berharap dapat lebih fokus pada agenda politik dan program kerja mereka menjelang Pilkada 2024, sambil memastikan bahwa semua kandidat dan persyaratan calon mematuhi aturan yang ditetapkan oleh hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru