BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sekjen Kemendiktisaintek Togar Simatupang Ancaman Hukum untuk ASN yang Demo Lagi

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 07:45 WIB
202 view
Sekjen Kemendiktisaintek Togar Simatupang Ancaman Hukum untuk ASN yang Demo Lagi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang menegaskan akan membawa aksi demonstrasi ASN di kementeriannya ke ranah hukum jika aksi serupa kembali terjadi. Pernyataan ini disampaikan setelah para ASN menggelar aksi protes terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro di kantor Kemendiktisaintek pada Senin (20/1/2025).

Togar menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan tanpa izin tersebut mengganggu kegiatan dan pelayanan di kementerian. “Jadi kalau nanti akan terjadi ini lagi, ya kita akan masuk ke koridor hukum tentunya. Karena kalau di hukum, di situ kan mereka demo tanpa izin, mengganggu. Sebetulnya terganggu ini kita pelayanan kita terganggu, karena setengah hari loh gitu,” ujar Togar.

Aksi demo kali ini dipicu oleh pemberhentian dan mutasi sejumlah ASN di Kemendiktisaintek. Togar menekankan bahwa pihak kementerian sudah menyediakan kanal yang sehat untuk menyampaikan pendapat, seperti melalui dialog atau rekonsiliasi. “Kita kasih kanal yang sehat dan sebagainya, kita mohon itu sehat, dan ini yang kayak gini (demo) terakhir saja lah dari kita. Kalau enggak ini akan masuk ke ranah hukum,” tambahnya.

Baca Juga:

Togar mengingatkan para ASN agar tidak mengambil langkah ekstrem dan lebih memilih jalur yang sesuai dengan prosedur untuk menyelesaikan masalah. Ia menegaskan, aksi demo merupakan langkah terakhir yang seharusnya diambil setelah melalui upaya-upaya lain yang lebih konstruktif.

Dengan ancaman hukum tersebut, Kemendiktisaintek berharap agar semua pihak dapat menghormati hukum dan menjalani prosedur yang sesuai dalam menyampaikan aspirasi. 

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru