BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

KPU RI Sesuaikan Aturan Pilkada Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 09:34 WIB
KPU RI Sesuaikan Aturan Pilkada Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti pedoman baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan dalam Undang-Undang Pilkada. Perubahan tersebut akan diterapkan melalui revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dan akan diikuti dengan penerbitan surat edaran untuk memastikan konsistensi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU RI sedang dalam proses untuk menyesuaikan regulasi pemilihan kepala daerah berdasarkan putusan MK yang relevan. “KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan per-undang-undangan,” ujar Afifuddin.

KPU akan menyebarluaskan informasi ini kepada semua tingkat penyelenggara pemilihan di seluruh Indonesia melalui surat edaran yang akan diterbitkan. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. “KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya harus memperhatikan putusan MK,” tambah Afifuddin.

Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah revisi terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini akan mencakup penyesuaian pada Pasal 11 dan pasal-pasal terkait untuk mencerminkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tetap pada Pemilu 2024. Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas ini akan berlaku untuk pencalonan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta di tingkat kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, PKPU juga akan disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah. KPU akan memperbarui ketentuan dalam Pasal 15 serta formulir pernyataan calon yang tercantum dalam lampiran 8. Menurut Afifuddin, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah kini akan dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Afifuddin menegaskan bahwa KPU RI berupaya agar PKPU yang telah direvisi dan pedoman teknis yang terkait dapat diterbitkan sebelum periode pendaftaran calon dimulai. “Kami mengupayakan agar PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” tutup Afifuddin.

Revisi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi sengketa dan ketidaksesuaian dalam proses pencalonan di berbagai daerah. KPU RI berkomitmen untuk melaksanakan proses pemilihan yang transparan dan adil sesuai dengan arahan dari Mahkamah Konstitusi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru