Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional
JAKARTA Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak dengan kapasitas hingga tiga bulan, jauh lebih besar diban
EKONOMI
JAKARTA –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi isu beredar terkait rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam keterangan pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat siang, Supratman menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai kemungkinan penerbitan Perppu Pilkada adalah hal yang berlebihan dan tidak berdasar.
Isu mengenai penerbitan Perppu Pilkada mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi undang-undang Pilkada yang sebelumnya dibahas. Keputusan tersebut mengakibatkan pelaksanaan Pilkada akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Menkumham Supratman menilai bahwa pembicaraan mengenai Perppu Pilkada terlalu didramatisir dan tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. “Ini kan isu Perppu Pilkada terlalu didramatisir aja,” ujar Supratman. Dia menjelaskan bahwa sampai hari ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk menerbitkan Perppu tersebut. “Saya baru kali ini mendengar tentang isu ini, dan sampai saat ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” tambahnya.
Supratman juga menekankan bahwa tidak ada agenda atau upaya dari pemerintah untuk membuat perubahan mendadak terkait regulasi Pilkada melalui Perppu. Menurutnya, segala keputusan mengenai Pilkada tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan putusan MK.
Pernyataan Menkumham ini muncul di tengah kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa tidak adanya revisi undang-undang Pilkada bisa mengakibatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilihan, terutama terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam RUU Pilkada yang ditolak DPR.
Kepastian mengenai pelaksanaan Pilkada dan regulasinya diharapkan akan segera jelas setelah pemerintah dan DPR menyepakati langkah-langkah yang diperlukan, dengan mengacu pada putusan MK yang berlaku. Supratman berharap semua pihak bisa tenang dan menunggu keputusan resmi yang akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak dengan kapasitas hingga tiga bulan, jauh lebih besar diban
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menargetkan pembangunan pembangkit tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt sebagai
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau orang tua memanfaatkan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 61,62 juta penerima hingga 9 Maret 2026, denga
EKONOMI
MEDAN Operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran S
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu memberikan keuntungan maksimal bagi negar
EKONOMI
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), unt
NASIONAL
BANDA ACEH Personel Bidang Humas Polda Aceh membagikan ratusan kilogram kurma bantuan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku heran dengan adanya aturan yang melarang audit terhadap anak usaha Badan Usaha Milik Negara (B
EKONOMI