
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan bahwa usia minimal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan dihitung saat pasangan calon tersebut ditetapkan. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Formulir pernyataan calon yang termuat di dalam lampiran 8, pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Afifuddin. KPU juga berencana untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk mengakomodasi ketentuan dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan menerbitkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa peraturan baru ini dipahami dan diterapkan dengan baik hingga tingkat daerah. Surat edaran tersebut akan memberikan petunjuk mengenai pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Baca Juga:
“Pengumuman tersebut akan memperhatikan putusan MK dan substansinya sesuai dengan ketentuan terbaru,” pungkas Afifuddin.
Sementara itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebagai bagian dari proses penerapan aturan MK dalam PKPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi aturan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Awalnya, terdapat pembahasan mengenai pengaturan usia minimal yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah di Pilgub adalah 30 tahun saat pelantikan. Jika diterapkan, ketentuan ini dapat mempengaruhi calon seperti Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilgub Jawa Tengah.
Namun, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi yang dijadwalkan pada Kamis (22/8) dibatalkan, sehingga KPU kembali berpegang pada putusan MK. Keputusan ini menggarisbawahi komitmen KPU untuk mengikuti putusan MK secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua proses pencalonan kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi calon kepala daerah dan memastikan bahwa seluruh proses pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(N/014)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa