BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

KPU Tegaskan Usia Minimal Calon Pilkada 2024 Dihitung Saat Penetapan, Menindaklanjuti Putusan MK

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 09:23 WIB
86 view
KPU Tegaskan Usia Minimal Calon Pilkada 2024 Dihitung Saat Penetapan, Menindaklanjuti Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan bahwa usia minimal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan dihitung saat pasangan calon tersebut ditetapkan. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

“Formulir pernyataan calon yang termuat di dalam lampiran 8, pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Afifuddin. KPU juga berencana untuk mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk mengakomodasi ketentuan dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan menerbitkan surat edaran kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa peraturan baru ini dipahami dan diterapkan dengan baik hingga tingkat daerah. Surat edaran tersebut akan memberikan petunjuk mengenai pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Baca Juga:

“Pengumuman tersebut akan memperhatikan putusan MK dan substansinya sesuai dengan ketentuan terbaru,” pungkas Afifuddin.

Sementara itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebagai bagian dari proses penerapan aturan MK dalam PKPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi aturan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Awalnya, terdapat pembahasan mengenai pengaturan usia minimal yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah di Pilgub adalah 30 tahun saat pelantikan. Jika diterapkan, ketentuan ini dapat mempengaruhi calon seperti Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilgub Jawa Tengah.

Namun, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi yang dijadwalkan pada Kamis (22/8) dibatalkan, sehingga KPU kembali berpegang pada putusan MK. Keputusan ini menggarisbawahi komitmen KPU untuk mengikuti putusan MK secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua proses pencalonan kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi calon kepala daerah dan memastikan bahwa seluruh proses pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru